Jakarta: Tarmizi selaku saksi pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir 2020 mengungkap adanya dugaan pencoblosan ganda. Peristiwa itu terjadi pada tempat pemungutan suara (TPS) 08 Desa Babat, Kecamatan Penukal.
"Saat itu saya sebagai pemilih dalam pilkada dengan menggunakan KTP karena tidak mendapat surat undangan memilih. Saya mendengar cerita dari seseorang bernama Mulkan, ada tiga pemilih memilih dua kali di TPS 08 Desa Babat," kata Tarmizi dalam persidangan yang disiarkan melalui akun
YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 Maret 2021.
Saksi lainnya Amrullah memperkuat keterangan Tarmizi. Menurut Amrullah dia mengetahui ada nama Tarmizi tercatat memilih dua kali di TPS 08 Desa Babat.
Amrullah mengetahui hal itu dari daftar hadir daftar pemilih tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dia sempat melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tetapi tidak ditindaklanjuti.
"Saya diminta tim paslon nomor urut 1 selaku pemohon untuk mengecek daftar hadir DPT dan DPTb. Saya melihat ada nama Tarmizi di DPT dan DPTb dengan NIK yang sama," ujar Amrullah.
Baca:
Saksi Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pilbup Tojo Una-una
Saksi lainnya Hendra Gunawan mengungkap dirinya tak perlu menandatangani kehadiran saat pencoblosan 9 Desember 2020. Dia awalnya datang ke TPS 10 Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, dan menyerahkan surat undangan pemilih ke anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebelum mencoblos, Hendra diminta anggota KPPS tersebut tidak perlu melakukan tanda tangan. Hendra diminta langsung melakukan pencoblosan surat suara.
"Setelah saya mencoblos dan melipat surat suara, saya langsung pergi," ujar Hendra.
Perkara PHP
Bupati Penukal Abab Lematang Ilir diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi selaku pemohon. Perkara ini tercatat pada nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((JMS))