Usman Kansong. MI/Ebet
Usman Kansong. MI/Ebet (Usman Kansong)

Usman Kansong

Ketua Dewan Redaksi Media Group

Teroris, Separatis, KKB

Usman Kansong • 30 April 2021 11:26
KIRANYA tak ada beda perbuatan dalam kegiatan terorisme, separatisme, dan kelompok kriminal bersenjata. Ketiganya sama-sama melakukan teror untuk memunculkan rasa ketakutan di masyarakat.
 
Tak ada urusan pula apakah mereka berbuat memunculkan ketakutan itu di satu daerah tertentu, di pusat, atau di area lebih luas. Tidak ada urusan apakah mereka melancarkan teror sebatas di Papua, di Ibu Kota negara, atau merambah ke daerah-daerah lain di Indonesia.
 
Lagi pula, Undang-Undang Terorisme tidak mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan teror di tempat tertentu. Definisi terorisme mencakup perbuatan, bukan locus atau tempat berlangsungnya perbuatan teror. Undang-Undang Terorisme mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang memunculkan rasa takut di masyarakat.
 
Kelompok Mujahiddin Indonesia Timur pimpinan Ali Kalora yang mengonsentrasikan operasinya di Poso, Sulawesi Tengah, kita sebut teroris. Tidak adil kiranya bila kita tidak menyebut Organisasi Papua Merdeka yang melancarkan teror di Papua tidak kita sebut teroris. Ketidakadilan pelabelan itu lantas digoreng ke isu agama. Dikatakan negara memusuhi Islam karena memerangi Mujahiddin Indonesia Timur yang memakai bendera Islam. Sebaliknya, negara tidak memusuhi Kristen karena tidak menjadikan OPM yang seringkali memanipulasi simbol-simbol Kristen sebagai teroris yang harus diperangi.
 
Kita pun biasa menyebut kelompok separatis sebagai teroris. Pemerintah Inggris menyebut Tentara Pembebasan Irlandia Utara (IRA) sebagai teroris. Pemerintah Indonesia dulu juga menyebut Gerakan Aceh Merdeka sebagai teroris. Pokoknya bila kelompok separatis memperjuangkan kemerdekaan mereka dengan teror, layaklah dia disebut teroris.
 
Pun tidak ada beda siapa yang berada di depan dalam menanggulanginya. Ada yang mengatakan bila disebut KKB, polisi yang berada di depan menanganinya. Toh, bila disebut teroris, polisi juga yang menanganinya. Polri yang punya Densus 88 Antiteror. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme seorang polisi.
 
Cuma istilah KKB mengandung eufemisme atau pelembutan. Apa beda KKB di Papua dan begal di Depok? Pelembutan ini dikhawatirkan bikin polisi menanganinya secara lembut pula. Apa beda menangani KKB di Papua dan begal di Depok? Padahal, KKB di Papua jelas-jelas berbuat teror untuk memisahkan diri dari NKRI, sedangkan begal di Depok sekadar berbuat kriminal.
 
Oleh karena itu, banyak yang menyambut positif ketika pemerintah resmi menyebut KKB sebagai teroris-separatis. Kenapa enggak dari dulu, tanya warganet. Mereka kiranya geram setengah mati dengan perilalu KKB yang membunuh warga sipil, juga Polri-TNI, sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.
 
Namun, tak sedikit pula yang tak setuju perubahan nama KKB menjadi teroris. Paling tidak ada dua kekhawatiran mereka dengan perubahan nama tersebut.
 
Pertama, mereka khawatir pelabelan teroris itu menutup ruang dialog. Pemerintah sesungguhnya sejak dulu berupaya membuka ruang dialog. Namun, OPM menolaknya.
 
Ketika menjadi Kapolri, Tito Karnavian menyatakan pemerintah membuka ruang dialog asalkan tak ada permintaan berlebihan. Namun, juru bicara OPM, Sebby Sambom, menegaskan dialog tidak diperlukan karena yang diperjuangkan ialah kemerdekaan Papua.
 
Pemerintah tentu tak sudi berdialog dengan teroris. Dengan memberi mereka label teroris, pemerintah siap menumpas mereka. Yang penting, penumpasan terorisme di Papua tidak melalui operasi militer serupa di Aceh dulu.
 
Penumpasan teroris di Papua semestinya dilakukan serupa dengan penumpasan teroris di Poso. Toh, ketika pemerintah menumpas teroris di Poso, kiranya tidak ada yang protes.
 
Kedua, mereka khawatir lahir stigma negatif orang Papua di mana pun berada ialah teroris. Stigma serupa pernah terjadi terhadap orang Aceh. Dulu muncul anekdot tentang beda di Bali dan Aceh, bahwa di Bali berarti turis, sedangkan di Aceh berarti teroris.
 
Pemerintah harus menghindari stigmatisasi ini. Caranya antara lain dengan tetap mengajak dialog orang-orang Papua yang cinta NKRI, yang menolak separatisme dan terorisme.
 
Pemerintah hendaknya menjadikan perubahan pelabelan dari KKB menjadi teroris hanyalah salah satu pendekatan untuk menyelesaikan persoalan Papua. Secara paralel, untuk menyelesaikan persoalan Papua, pemerintah harus terus melakukan pendekatan kesejahteraan, membuka ruang dialog, serta diplomasi internasional.[]
 
*Usman Kansong, Dewan Redaksi Media Group
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar Papua tni-polri kelompok bersenjata di papua Podium

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif