Kode etik Polri juga memuat larangan. Larangan terkait dengan etika kelembagaan yang relevan dengan kasus kematian Brigadir J ditemukan di Pasal 10 ayat 2. Disebutkan larangan dalam penegakan hukum dapat berupa antara lain merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan, dan/atau merekayasa barang bukti.
Selain itu, menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan menyangkut etika kelembagaan ialah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur meliputi antara lain penegakan hukum dan penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah.
Sanksi atas pelanggaran kode etik dari kategori ringan sampai berat alias pemberhentian dengan tidak hormat. Kasus kematian Brigadir J mempertaruhkan kewibawaan institusi Polri sekaligus reputasi Jenderal Listyo.