Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati. (foto: MI/Atet Dwi Pramadia)
Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati. (foto: MI/Atet Dwi Pramadia) ()

Revitalisasi Free Trade Zone Batam

19 Januari 2016 09:45
Enny Sri Hartati, Direktur Eksekutif Indef
 

PADA era 1990-an kawasan industri Batam mampu berkembang pesat dan menarik banyak investor multinational company (MNC).
 
Berbagai industri elektronika terkenal, seperti Sony, Samsung, Toshiba, Siemens, dan Seagate, berbondong masuk Batam.
 
Bahkan, Batam sebagai free trade zone menjadi benchmarking model pembangunan kawasan industri di beberapa negara. Tidak berlebihan jika dikatakan Batam pernah menjadi acuan ataupun kiblat beberapa negara ASEAN dalam mendesain pembangunan kawasan industri.
 
Sayangnya cerita sukses Batam pupus sudah.
 
Kini Batam justru tertinggal jauh dari Malaysia, Thailand, Vietnam, apalagi Tiongkok.
 
Banyak investor yang merelokasikan industri ke kawasan industri yang awalnya mencontoh model Batam.
 
Kemasyhuran Batam mulai pudar sejak implikasi penerapan UU Otonomi Daerah.
 
Kelembagaan pengelolaan Batam menjadi kompleks sejak penyerahan dari badan otorita kepada Badan Pengelola (BP) Batam.
 
Sekalipun struktur kelembagaan sudah diatur secara jelas dalam UU No 44 Tahun 2007, implementasinya tidak sederhana.
 
Dari sisi aspek legal saja, payung hukum yang mengatur kewenangan antarlembaga yang ada pada struktur kelembagaan berbeda-beda.
 
Dewan Nasional yang terdiri atas Menko Perekonomian dan 16 kementerian lembaga berwenang menentukan arah kebijakan (policy formulation) yang diatur Perpres No 30 Tahun 2008.
 
Dewan Kawasan yang diketuai Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan instansi vertikal eselon II berwenang dalam membina dan mengoordinasi yang diatur Kepres No 18 Tahun 2013.
 
Badan Pengelola Batam (BP) yang bertugas mengelola Kawasan diatur dalam UU No 36/2000 jo UU No 44/2007.
 
Belum lagi, BP Batam juga harus tunduk pada berbagai regulasi yang dikeluarkan kementerian teknis terkait.
 
Investor bingung
 
Banyaknya regulasi yang mengatur pengelolaan kawasan industri itu pada akhirnya menimbulkan perbedaan interpretasi atau multitafsir antarpihak.
 
Contoh sederhana, sekalipun terdapat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di BP Batam, pemerintah daerah tetap merasa berhak atas beberapa kewenangan.
 
Akhirnya investor merasakan adanya dualisme penyelesaian izin investasi.
 
Contoh sederhana, perusahaan wajib membuat dua analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), yaitu amdal kawasan dan amdal perusahaan, yang diurus di pemda.
 
Perizinan yang berlipat itu tentu membuat waktu dan biaya investasi menjadi lebih lama dan mahal.
 
Kompleksitas peraturan dan struktur kelembagaan yang mengatur FTZ Batam membuat investor bingung.
 
Jika melihat bentuk kelembagaan berbagai kawasan industri di negara-negara tetangga, hampir dipastikan semua serupa dengan bentuk kelembagaan Otorita Batam.
 
Bahkan, replika Otorita Batam dikembangkan dalam skala nasional dengan membentuk satu kelembagaan khusus yang menangani kawasan industri.
 
Thailand membentuk Industrial Estate Authority of Thailand (IAT) yang berada di bawah Board of Investment (BOI) yang bertanggung jawab langsung pada perdana menteri.
 
Demikian juga Malaysia yang membentuk Malaysia Industrial Development Authorty (MIDA).
 
Selanjutnya pengelolaan pada tiap-tiap kawasan industri memiliki kelembagaan yang jelas dan baku.
 
Adanya satu otoritas yang khusus menangani kawasan industri sangat urgen dalam upaya menciptakan kawasan industri yang berdaya saing.
 
Kejelasan otoritas akan memastikan berbagai kebijakan yang mengatur kawasan itu.
 
Karena itu, tidak hanya meminimalkan tumpang tindih regulasi, tapi juga efektivitas berbagai pola pembangunan infrastruktur, insentif, dan fasilitas yang akan diberikan pemerintah.
 
Dengan demikian, penting perlunya one map policy dalam pengelolaan kawasan industri di Indonesia, tak terkecuali Batam.
 
Sebenarnya tidak terlalu urgen polemik terhadap bentuk suatu kawasan industri, baik berbentuk Ree Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri Berikat (KBN) maupun yang lainnya.
 
Memang FTZ lebih fokus pada macro concept dengan muatan kepentingan nasional, sedangkan KEK micro concept fokusnya lebih ke pengembangan daerah.
 
Namun sejatinya, tujuan utama pembangunan kawasan industri ialah memacu arus investasi.
 
Kawasan industri harus ditempatkan sebagai infrastruktur yang menjadi instrumen daya tarik bagi investor.
 
Apalagi, persaingan yang dihadapi ialah daya tarik kawasan industri antarnegara.
 
Kembali ke sejarah
 
Sesuai dengan visi awal pembentukan FTZ Batam dan posisi strategis Batam, kata yang tepat ialah 'jas merah' atau jangan lupakan sejarah.
 
Batam didesain guna berkontribusi terhadap perekonomian nasional, baik guna mendorong industrialisasi yang menciptakan nilai tambah maupun kepentingan ekspor.
 
Berbagai insentif yang diberikan kepada industri di kawasan FTZ Batam ditujukan guna meningkatkan daya saing terhadap kawasan industri dari negara tetangga.
 
Untuk itu, pengelolaan FTZ Batam harus dikembalikan status hukumnya menjadi otorita.
 
Posisi Badan Pengelola dapat di bawah Menteri Koordinator Bidang Ekonomi.
 
Begitu juga studi kelayakan yang menyangkut pemberian fasilitas di Batam, tidak hanya dihitung dampaknya hanya terbatas pada skala mikro wilayah Batam, tapi juga kontribusinya dalam meningkatkan nilai tambah dan penerimaan devisa negara akibat peningkatan ekspor.
 
Berkembangnya FTZ Batam memungkinkan berbagai komoditas dari berbagai daerah lain, seperti dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara juga Papua, sebagai pemasok sumber bahan baku industri yang berkembang di Batam.
 
Artinya optimalisasi peran FTZ Batam akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah lain di Indonesia.
 
Sebaliknya konsekuensi pemberian insentif dan fasilitas juga tidak dianggap beban berkurangnya pendapatan pemerintah.
 
Namun, itu menjadi investasi pemerintah dalam memfasilitasi dan mendorong investasi dan industrialisasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase perdagangan bebas

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif