Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Hasil Sidang PPKI 1 Sampai 3, dan Terbentuknya Indonesia

Ilham Pratama Putra • 24 Januari 2022 14:50
Jakarta: Pembentukan pemerintahan Indonesia dirumuskan lewat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI dibentuk atas inisiatif tokoh petinggi bangsa Indonesia yang bertujuan mempersiapkan pelaksanaan kemerdekaan dan kebutuhan-kebutuhan Indonesia setelah merdeka.
 
Dikutip dari Zenius.net, terdapat tiga kali sidang yang dilakukan PPKI. Persiapan hingga sidang PPKI berjalan rentang tanggal 7 sampai 22 Agustus 1945.


Hasil sidang PPKI pertama


Sidang pertama PPKI dilaksanakan pada 18 Agustus 1945 bertempat di Gedung Tyuuoo Sangi-In (Gedung Pancasila). Berikut ini hasil dan isi rumusan Sidang PPKI pertama:
 
Baca juga: Di Balik Keluhan PJJ, Ini 7 Kelebihan Belajar dari Rumah
 
  1. Mengesahkan UUD 1945

    Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disahkan sebagai konstitusi negara Indonesia. Selain itu, hasil sidang ini adalah merevisi Piagam Jakarta yang awalnya terdapat kalimat, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
     
    Dalam sidang ini pun akhirnya ditetapkan "Ketuhanan Yang Maha Esa" sebagai sila pertama dasar negara Pancasila. Hal ini dilakukan agar negara Indonesia dapat merangkul berbagai golongan agama.
     
  2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden RI

    Atas usulan Otto Iskandardinata yang kemudian disetujui oleh forum sidang, Soekarno dan Hatta dipilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama Indonesia.
     
  3. Membentuk Komite Nasional

    Komite Nasional dibentuk sebagai komite sementara untuk membantu presiden dan wakil presiden, karena saat itu, DPR dan MPR belum dibentuk.
 
 

Hasil sidang PPKI kedua

Hasil Sidang PPKI 1 Sampai 3, dan Terbentuknya Indonesia
Hasil sidang PPKI kedua menyatakan Ki Hajar Dewantara menjadi Menteri Pengajaran.

Sidang PPKI kedua diadakan pada tanggal 19 Agustus 1945. Inti dari sidang ini membahas mengenai pembagian wilayah Indonesia serta aparatur negara seperti Menteri dan Departemennya. Pembagian wilayah juga membahas mengenai pemimpin dari tiap negara.
 
Baca juga: Perundingan Linggarjati: Latar Belakang, Hasil, dan Dampak
  1. Pembagian Provinsi di Indonesia

    PPKI memutuskan untuk membagi wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi, yaitu Sunda Kecil, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi.
     
    Provinsi Gubernur
    Kalimantan Ir. Pangeran Mohammad Noor
    Sumatera Teuku Mohammad Hasan
    Jawa Tengah R. Panji Suroso
    Jawa Barat Sutarjo Kartohadikusumo
    Sunda Kecil I Gusti Ketut Pujo
    Jawa Timur R. A. Suryo
    Maluku J. Latuharhary
    Sulawesi Dr. G.S.S. J. Ratulangi
  2. Membentuk Komite Nasional Daerah

    Sidang kedua ini membentuk Komite Nasional Daerah (KND) yang levelnya berada berada di provinsi-provinsi yang telah dibentuk.
     
    Baca juga: Unik, Begini Ternyata Asal Usul Nama 'Perjanjian Roem Royen'
  3. Pembentukan Departemen dan Menteri

    PPKI berhasil membentuk 12 departemen dan menteri-menterinya. Selain itu, terdapat juga 4 menteri negara non-departemen.
     
    Nama Menteri Departemen Menteri
    Otto Iskandardinata Negara (Menteri Non-Departemen)
    Amir Negara (Menteri Non-Departemen)
    Sartono Negara (Menteri Non-Departemen)
    Wahid Hasjim Negara (Menteri Non-Departemen)
    R.A.A. Wiranata Kusumah Departemen Dalam Negeri
    Soepomo Departemen Kehakiman
    Soeprijadi Departemen Keamanan Rakyat
    Abikusno Tjokrosujoso Departemen Pekerjaan Umum
    Surachman Tjokroadisurjo Departemen Kemakmuran
    Iwa Kusuma Sumantri Departemen Sosial
    AA Maramis Departemen Keuangan
    Amir Syarifuddin Departemen Penerangan
    Buntaran Martoatmojo Departemen Kesehatan
    Abikusno Tjokrosujoso Departemen Perhubungan
    Ki Hajar Dewantara Departemen Pengajaran
    Achmad Soebarjo Departemen Luar Negeri


Hasil sidang PPKI ketiga

Sidang ketiga dan terakhir yang dilakukan PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

    Komite ini adalah awal mula terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KNIP adalah Badan Pembantu Presiden yang anggota-anggotanya adalah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai golongan dan daerah.
     
  2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)

    Secara umum, PNI dibentuk untuk kedaulatan rakyat dan sebagai implementasi negara Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.
     
  3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)

    BKR mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara Indonesia. Setelah BKR resmi dibentuk, maka organisasi-organisasi lain yang memiliki tugas yang serupa seperti BKR, yaitu Heiho, PETA, dan Laskar Rakyat resmi dibubarkan.

Cek berita medcom.id terbaru dan menarik lainnya di Google News
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan