Ilustrasi. Uji coba PTM Terbatas SD di Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.
Ilustrasi. Uji coba PTM Terbatas SD di Penajam Paser Utara, Kaltim. Foto: Medcom.id/Arga Sumantri.

Simak, Tips Kemendikbudristek untuk Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Arga sumantri • 24 Juni 2021 08:02
Jakarta: Opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dipastikan jalan terus di tengah melonjaknya kasus covid-19. Namun, pelaksanaan PTM terbatas mengikuti perkembangan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah masing-masing.
 
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri, memberikan tips bagi sekolah yang menggelar belajar tatap muka agar tetap aman dan nyaman, Tips ini juga termuat dalam panduan PTM terbatas yang diterbitkan Kemendikbudristek.
 
Salah satunya, membagi rombongan belajar dalam satu kelas. Jumeri mengatakan, saat PTM terbatas, jumlah siswa di dalam kelas maksimal separuh dari seluruh rombongan belajar. Kemudian, sekolah harus membentuk Satgas Covid-19. 

"Sekolah juga harus dekat dengan fasilitas kesehatan," kata Jumeri dalam Bincang Interaktif Pendidikan, Rabu, 23 Juni 2021.
 
Baca: Tak Boleh Ada 'Bonus Nilai' Bagi Siswa yang PTM
 
Selanjutnya, sekolah diminta mengatur ruangan belajar sedemikian rupa. Jumeri menyarankan agar pengaturan ruangan kelas memiliki sirkulasi udara yang baik.
 
"Kita sarankan sebagian pembelajaran kalau dimungkinkan, dilakukan di luar ruangan. Sedangkan kalau di dalam ruangan, kita buka ventilasi semaksimal mungkin," jelasnya.
 
Merujuk panduan PTM terbatas yang diterbitkan Kemendikbudristek, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM terbatas juga harus dilengkapi. Misalnya, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Minimal, memiliki toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizer), dan disinfektan.
 
Baca: Kasus Covid-19 Melonjak, Opsi PTM Terbatas Jalan Terus
 
Sekolah juga diminta mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Lalu, menerapkan area wajib masker atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. Kemudian memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh tembak.
 
Berikutnya, pembagian jam masuk, istirahat, dan keluar satuan pendidikan untuk semua kelompok belajar dari masing-masing rombongan belajar untuk meminimalkan kerumunan pada waktu bersamaan. Terutama di lokasi seperti pintu/gerbang sekolah, kantin, lapangan, dan sebagainya.
 
Pengaturan tata letak ruangan harus memperhatikan jarak antar orang duduk dan berdiri atau mengantre minimal 1,5 meter. Lalu, memberikan tanda jaga jarak antara lain pada area ruang kelas, kantin, tempat ibadah, lokasi antar/jemput peserta didik, ruang pendidik, kantor dan tata usaha, perpustakaan, dan koperasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan