"Sekolah kami meminta tidak memberi perlakuan khusus kepada yang ikut PTM, kepada PJJ pun harus diperlakukan yang sama," kata Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri, dalam Bincang Interaktif Pendidikan, Rabu, 23 Juni 2021.
Perlakuan khusus dimaksud Jumeri misalnya dalam hal memberikan nilai terhadap siswa. Tak boleh ada kesan siswa yang menjalankan PTM dapat 'bonus nilai' ketimbang mereka yang PJJ.
"Jangan sampai ada itu yang PTM misalnya mendapat nilai lebih tinggi dari yang PJJ," ujar Jumeri.
Kemudian, kata Jumeri, sekolah dan guru juga tak boleh memukul rata penugasan bagi murid yang PTM dan PJJ. Toh, model dan cara pembelajaran yang didapat juga berbeda, maka pendekatan memberikan soal atau penugasan juga diminta berbeda.
"Soal evaluasi tidak boleh disamakan antara yang PJJ dan PTM. Guru diminta memberikan materi soal sesuai yang dipelajari anak-anaknya," ungkapnya.
Baca: Nadiem: Kalau PPKM, PTM Terbatas Dihentikan
Jumeri menekankan, sikap Kemendikbudristek terkait PTM menyikapi lonjakan kasus covid-19 tetap mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang terbit pada Maret lalu. Belum ada perubahan aturan terkait kebijakan PTM.
Artinya, sekolah tetap diminta memberikan opsi PTM terbatas. Apalagi, bila guru dan tenaga kependidikannya sudah menjalani vaksinasi covid-19. Namun, Jumeri menekankan kalau sudah ada Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang juga berdampak pada kebijakan PTM.
"Kita tegaskan bahwa pada zona merah, maka kebijakan PTM mengikuti arahan Pak Mendagri, yaitu PJJ. Karena kalau daring belum tentu semua bisa daring," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News