Anak membuat konten di media sosial. DOK Magnific
Anak membuat konten di media sosial. DOK Magnific

Waspada Sharenting! Konten Lucu Anak Bisa Jadi Eksploitasi Digital

Renatha Swasty • 01 Oktober 2026 17:20
Ringkasnya gini..
  • Mahasiswa UGM meneliti fenomena sharenting dan mengindikasi adanya eksploitasi digital di balik konten lucu anak yang dimonetisasi.
  • Anak sering dijadikan aset digital melalui peran sebagai konsumen, aktor cilik, hingga pemberi testimoni produk demi keuntungan ekonomi.
  • Peneliti mendorong peningkatan literasi digital orang tua, penguatan regulasi, serta sistem platform yang lebih aman bagi privasi anak.
Jakarta: Konten lucu bersama anak di media sosial kian marak dan mendapat banyak perhatian warganet. Sayangnya, konten tersebut memunculkan indikasi bentuk eksploitasi yang tidak disadari oleh orang tua. 

Konten yang diunggah itu secara tidak langsung turut membagikan informasi, foto, video, atau cerita tentang anak yang dikenal dengan istilah sharenting. Di balik narasi mengabadikan kenangan dan berbagi cerita tentang tumbuh kembang anak, terselip sebuah tujuan menghasilkan konten yang memiliki nilai ekonomi.

Fenomena ini mendorong lima mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam Tim Teman Tumbuh Program Kreativitas Mahasiswa Riset Humaniora (PKM-RSH) meneliti praktik tersebut melalui penelitian berjudul “Masa Kecil dalam Etalase Digital: Eksploitasi Digital melalui Praktik Monetisasi Konten Anak di Era Sharenting.”

Tim yang terdiri atas Phedra Annabelle, Laurensius Yuniarta, Shallom Gracia, Giasinta Anra, dan Leonardo, menganalisis konten di TikTok dan mewawancarai sejumlah pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak. Tim didampingi oleh Mashita Phitaloka Fandia Purwaningtyas, S.IP, M.A.

Ketua Tim Teman Tumbuh, Phedra Annabelle, menjelaskan perkembangan platform digital telah membuat konten yang melibatkan anak memiliki nilai ekonomi. Menurutnya, anak dapat menjadi bagian dari strategi konten yang menghasilkan keuntungan melalui berbagai mekanisme monetisasi.

Platform salah satu media sosial, tidak hanya menjadi tempat untuk membagikan video. Melalui engagement, kerja sama dengan merek, program afiliasi, hingga berbagai bentuk monetisasi lainnya, sebuah video dapat memiliki nilai ekonomi. 

“Dalam situasi ini, anak tidak lagi sekadar menjadi sosok yang muncul di dalam video. Anak dapat berubah menjadi bagian dari strategi konten, bahkan menjadi ‘aset digital’ yang membantu menghasilkan keuntungan,” ujar Phedra dikutip dari laman ugm.ac.id, Kamis, 1 Oktober 2026.

Terdapat tiga peran utama anak yang paling banyak ditemukan pada praktik hidden exploitation. Pertama, anak berperan sebagai pengguna atau konsumen produk, misalnya dengan menggunakan atau berinteraksi langsung dengan produk yang ditampilkan. 

Kedua, anak menjadi aktor cilik yang mengikuti alur atau skenario tertentu dalam konten. Ketiga, anak menjadi pemberi testimoni, ketika pengalaman, ucapan, atau reaksinya digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk layak digunakan atau dibeli.
 
Menurut Phedra, orang tua tentu memiliki peran penting dalam pengasuhan dan keputusan mengenai anak. Akan tetapi, anak juga memiliki hak atas privasinya sendiri. 

Teknologi membuat batas tersebut menjadi semakin rumit. Foto dan video yang awalnya hanya ingin dibagikan kepada keluarga dan dibuat untuk hiburan dapat tersebar lebih luas dan memperoleh jutaan penonton. 

Informasi yang tampak sederhana hari ini dapat menjadi bagian dari jejak digital anak selama bertahun-tahun. “Bagi kami, persoalannya bukan tentang melarang orang tua membagikan momen bersama anak, tetapi tentang memastikan apakah hak dan privasi anak tetap diperhatikan dalam prosesnya,” tegas dia.

Phedra menyebut dalam aspek regulasi di Indonesia, Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) belum cukup menjelaskan praktik sharenting oleh orang tua sendiri. Terutama ketika anak menjadi bagian dari konten yang diproduksi dan dimonetisasi. 

“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya membicarakan apa yang dilakukan oleh platform. Ada pula persoalan mengenai bagaimana orang tua sebagai pembuat dan pengendali konten menggunakan data, identitas, serta kehidupan pribadi anak,” tutur dia.

Dengan semua permasalahan tersebut, Tim Teman Tumbuh memberikan solusi berupa langkah penting yang harus dilakukan, yaitu meningkatkan literasi digital bagi orang tua dan anak, menerapkan regulasi yang kuat, melakukan kolaborasi lintas sektor, dan membuat sistem platform yang lebih aman.

“Literasi digital itu bukan cuma soal bisa menggunakan media sosial atau gawai. Orang tua juga perlu paham soal privasi anak, risiko ketika membagikan informasi pribadi, dan bagaimana jejak digital itu bisa berdampak ke anak di kemudian hari,” kata dia.

Meski demikian, literasi saja juga tidak cukup namun dibutuhkan regulasi lebih kuat, kerja sama dari berbagai pihak, serta platform yang memiliki sistem perlindungan anak. “Jadi, jangan hanya melihat platform sebagai pihak yang bertanggung jawab, tetapi keluarga juga harus menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital,” tutur dia.

Phedra menekankan persoalan ini perlu terus dibicarakan. Tujuannya bukan melarang orang tua membagikan cerita tentang anak, tetapi mengajak orang tua lebih bijak dalam memilih apa yang dibagikan, alasannya, dan siapa yang mendapat manfaat dari konten tersebut. 

Foto, video, atau cerita yang dianggap biasa saat ini bisa memiliki arti berbeda bagi anak ketika mereka dewasa. “Karena itu, ruang digital juga perlu menjadi ruang yang aman bagi anak, termasuk dalam menjaga privasi dan kehidupan pribadinya,” ujar dia.



bahaya sharenting anak, eksploitasi digital anak, riset mahasiswa ugm sharenting, monetisasi konten anak, perlindungan anak di ruang digital
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan