Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyebutkan, terdapat potensi riset mendukung tugas dan fungsi BNPT mengenai penanggulangan terorisme, radikalisme, dan berbagai kegiatan yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Banyak hal yang bisa dilakukan dari kegiatan riset untuk memahami terorisme dari sisi humaniora, maupun aspek-aspek teknologi, dan bagaimana memperkuat pencegahan melalui penerapan teknologi.
"Silakan BNPT memanfaatkan resources riset dan inovasi yang ada di BRIN,” terang Kepala BRIN dalam agenda penandatanganan nota kesepahaman antara BRIN dan BNPT, Kamis, 3 Februari 2022.
Handoko menjelaskan, kerja sama serupa bersama BNPT pernah dilakukan pada tahun 2014 dengan Pusat Riset Politik dan tahun 2017 dengan Pusat Penginderaan Jauh. “Data saya, tahun 2014 dengan Pusat Riset Politik menghasilkan Modul Pencegahan Terorisme, dan 2017 dengan Pusat Inderaja tentang penyediaan data (foto) satelit untuk wilayah hutan sebagai pemetaan wilayah dan pengintaian terhadap objek dan subjek yang dicurigai,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BNPT, Boy Rafli Amar menerangkan, bahwa penanggulangan terorisme berbasis riset merupakan salah langkah dalam misi BNPT. Melalui kerja sama ini, dirinya yakin adanya dukungan BRIN kualitas hasil kajian (riset) dan pemanfaatan teknologi penanggulan terorisme akan menjadi lebih baik.
“Kami sangat berkeyakinan, hasil-hasilnya dapat kita sumbangsihkan, bahkan bisa menjadi mitigasi terhadap berkembangnya virus-virus radikal dan terorisme, dan bisa kita sampaikan kepada masyarakat luas. Bagaimana sekiranya tujuan nasional kebangsaan ini kita wujudkan dengan sinergi bersama, menjaga Indonesia dan kejayaan NKRI,” jelas Boy.
Baca juga: Pesantren Terafiliasi Terorisme, Stafsus Menag: BNPT Gandeng-gandenglah Kemenag
Tujuan adanya kerja sama ini adalah untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan dalam pelaksanaan serta pencapaian fungsi, dan meningkatkan peran aktif sesuai dengan fungsi masing-masing dalam pencegahan, penanggulangan terorisme di Indonesia. Selain itu kerja sama yang diagendakan untuk jangka waktu tiga tahun ke depan ini, berperan mendukung RPJMN bidang radikalisme dan terorisme.
Peran ini dipandang memerlukan data riset dan survei untuk menghasilkan Indeks Potensi Radikalisme dan Indeks Risiko Terorisme demi meningkatkan kewaspadaan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News