"Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025-2026, kami berharap baik masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya memahami dengan baik sejumlah aturan pada SPMB 2025 yang akan diterapkan pada Mei mendatang," kata Rerie, sapaan karib Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan signifikan dalam SPMB Tahun 2025. Pertama, perubahan nama dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB.
Tahun ini, penerimaan murid baru juga berdasarkan sistem domisili bukan zonasi. Selain itu, kuota untuk jalur prestasi dan afirmasi ditingkatkan.
Baca juga: Tahun Ajaran Baru di Depan Mata, Ini Fokus Kemendikdasmen |
Salah satu perubahan kebijakan lainnya adalah siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu menegaskan sejumlah perubahan kebijakan tersebut harus benar-benar dipahami oleh masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah sebagai pelaksana di lapangan.
Rerie mendorong agar pelaksanaan SPMB 2025 dipersiapkan dengan baik. Hal itu agar sejumlah permasalahan yang kerap terjadi pada masa penerimaan murid baru tidak terus berulang.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap sejumlah potensi kendala dalam pelaksanaan SPMB 2025 dapat segera dicarikan solusinya agar memperlancar pelaksanaan penerimaan murid baru di setiap daerah.
Dia juga mendorong pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah membangun kolaborasi kuat dalam mewujudkan kemudahan akses layanan pendidikan bagi setiap anak bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News