Rektor UIII, Komaruddin Hidayat. Foto: Tangkapan layar Zoom
Rektor UIII, Komaruddin Hidayat. Foto: Tangkapan layar Zoom

Menjabat Rektor UIII Sekaligus Komisaris BSI, Komaruddin: Nanti Saya Lepaskan

Ilham Pratama Putra • 06 Juli 2021 15:09
Jakarta: Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Komaruddin Hidayat diketahui merangkap jabatan juga sebagai komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal itu dinilai melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII yang melarang rektor memegang jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Perusahaan Swasta.
 
Kommaruddin menganggap apa yang dijalankannya tidak sepenuhnya salah, karena UIII belum berjalan layaknya perguruan tinggi. Dia pun nantinya siap melepaskan jabatan rektor UIII tersebut.
 
"Pendeknya, UIII belum berjalan normal layaknya kampus sehingga tak ada lembaga yang dirugikan. Kalau sudah normal akan saya lepaskan," kata Komaruddin kepada Medcom.id, Selasa 6 Juli 2021.

Baca juga:  JPPI Sebut Rektor UIII Juga Rangkap Jabatan dan Langgar Statuta
 
Atau jika perlu, nantinya ia juga tidak keberatan jika harus melepaskan jabatan di BSI. " Mungkin keduanya. Karena umur saya juga sudah 68 tahun," ujar pria kelahiran 18 Oktober 1953 itu.
 
Artinya, dia siap melepas salah satu atau bahkan kedua jabatan itu di tahun depan. Untuk sementara, kata dia, tidak ada yang masalah dari merangkap jabatan itu.
 
"Ketika jadi Komisaris, kampus juga belum beroperasi. Jadi tidak mengganggu. Menurut rencana UIII ini baru selesai pembangunannya dan konsolidasinya di tahun 2024. Dan saya sendiri ikut merumuskan statuta (Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019) itu untuk kondisi UIII sudah normal," terangnya.
 
Baca juga:  JPPI Desak Rektor yang Rangkap Jabatan Mengundurkan Diri
 
Komaruddin juga telah melaporkan, jika posisinya di dua jabatan itu telah diketahui oleh pemerintah. Salah satunya Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
 
"Saya sudah lapor dan minta ijin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi Komisaris di BSI, bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII," terangnya.
 
Sebelumnya, kasus dugaan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro ramai menjadi perbincangan publik. Selain Rektor UI, Ari disebut tercatat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap jabatan ini dinilai melanggar statuta UI yang mengatur larangan rektor rangkap jabatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan