Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Bary Fathahillah

JPPI Desak Rektor yang Rangkap Jabatan Mengundurkan Diri

Arga sumantri • 06 Juli 2021 11:04
Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak rektor universitas yang rangkap jabatan, mengundurkan diri. JPPI mendapati ada dua rektor diduga rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan melanggar aturan, yakni Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat.
 
"Rektor yang rangkap jabatan harus mengundurkan diri. Jika tidak, maka idealisme dan muruah kampus tergadai oleh konflik kepentingan dan kuasa jabatan," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.
 
Ubaid mengatakan Rektor UI rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sedangkan, Rektor UIII, diketahui merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI), bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM.

Baca: Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Rektor UI Dinilai Melanggar Statuta
 
Ubaid menjelaskan, larangan rangkap jabatan Rektor UI termuat Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, yang melarang memegang jabatan di perusahaan BUMN/Swasta/Daerah. Sedangkan, Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) juga melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
 
Ubaid mengatakan, Rektor UI maupun Rektor UIII diduga kuat melanggar hukum statuta kampus. JPPI menduga rangkap jabatan ini juga dilakukan oleh rektor-rektor di perguruan tinggi lain. Namun, belum mencuat ke publik.
 
"Untuk itu, sebagai pertanggung jawaban moral dan menjaga muruah kampus, JPPI mendesak supaya para rektor tersebut mengundurkan diri," ungkapnya.
 
Baca: JPPI Sebut Rektor UIII Juga Rangkap Jabatan dan Langgar Statuta
 
JPPI meminta pemerintah tidak gegabah dalam memberikan amanah jabatan kepada seseorang tanpa melihat rekam jejak dan riwayat calon pejabat. Atas kejadian rankap jabatan rektor ini, JPPI menduga ada unsur pembiaran dan kesengajaan dari dua belah pihak. 
 
"Bank Indonesia dan OJK harus meningkatkan pengawasan, karena diduga banyak pejabat BUMN yang terlibat rangkap jabatan, tetapi luput dari pengawasan, bahkan terjadi pembiaran," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan