Hal ini diungkap oleh penggiat anti korupsi Donal Fariz di Twitternya. Donal juga menyebut Ari sebelumnya juga sempat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia.
Berdasarkan penelurusan Medcom.id di laman resmi BRI, dalam curriculum vitae (CV) Ari tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen pada 2020 hingga saat ini. Sedangkan, Ari menjabat Komut BNI pada 2017 sampai 2020.
“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,”cuitnya seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
Baca: Tanggapi Unggahan BEM UI, Kemendikbudristek: Mahasiswa Harus Kritis Namun Santun
Tokoh NU Umar Sadat Hasibuan atau Gus Umar, mengungkap bahwa Rektor UI tidak boleh merangkap jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
“Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta krn rangkap Jabatan,” tulis Gus Umar.
Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta krn rangkap Jabatan. pic.twitter.com/NaCfLnrshm
— Gus Umar Al Chelsea (@UmarChelsea75) June 28, 2021
Perihal larangan Rektor UI rangkap jabatan tertuang pada Pasal 35. Berikut bunyinya:
Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negera/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News