"Saat ini, Rektor UIII menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI) bank hasil merger BNI Syariah, BNI Syariah dan BSM," kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.
Ubaid mengatakan, informasi ini didapat dari pengaduan masyarakat. Ia menyebut, Komaruddin Hidayat pun diduga melanggar Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta.
Ubaid mempertanyakan pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran membiarkan kasus rangkap jabatan ini terjadi. Sebagai pemegang kuasa atas layanan jasa keuangan, menurut dia, seharusnya BI dan OJK bisa mendeteksi lebih dini.
"JPPI menduga, ada banyak kemungkinan, rangkap jabatan ini juga dilakukan oleh rektor-rektor di kampus lain. Hanya saja publik tidak tahu dan mereka masih menyembunyikan," ungkapnya.
Baca: Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BUMN, Rektor UI Dinilai Melanggar Statuta
Ia menekankan, kampus adalah institusi yang berperan sebagai moral force. Perguruan tinggi merupakan tempat gerakan moral dan pendidikan karakter para pemimpin bangsa ditempa.
"Apa jadinya jika kalangan intelektual di kampus mencontohkan perilaku yang tidak bermoral dengan melakukan tindakan yang jelas dilarang dalam peraturan. Ini tentu hal buruk yang harus dihindari," ujarnya.
Ia menegaskan, kampus juga berperan besar dalam kontrol sosial. Bila terjadi polemik soal politik yang sarat kepentingan, kata dia, seringkali gerakan kampus dan juga para rektor menyatakan sikap dan terlibat dalam perseteruan menjadi penengah dan menegakkan prinisp-prinsip keadilan dan keberpihakan pada yang lemah.
"Karena itu, peran-peran kampus dan pemimpinnya (rektor) seharusnya tidak tergadai dengan iming-iming jabatan atau kepentingan politik yang mempengaruhinya," tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro ramai menjadi perbincangan publik. Selain Rektor UI, Ari disebut tercatat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap jabatan ini dinilai melanggar statuta UI yang mengatur larangan rektor rangkap jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News