Rektor Unand, Yuliandri. Foto: Dok. Unand
Rektor Unand, Yuliandri. Foto: Dok. Unand

Rektor Unand Tegaskan 167 Mahasiswanya Bukan DO Tapi Mengundurkan Diri

Citra Larasati • 21 Juli 2021 07:18

 
Yuliandri mengingatkan dan mengajak mahasiswa terbuka untuk berkoordinasi.  “Terkait pembayaran UKT, dan proses studi, maka berdasarkan Permendikbud 25 Tahun 2020, dan SE Dirjen Dikti, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2021.  Maka ketika ada pengajuan permohonan dari mahasiswa yang terdampak Covid-19, akan dibantu,“ terang Yuliandri
 
Yuliandri lebih lanjut menjelaskan, sehubungan dengan pembiayaan kuliah mahasiswa pada masa pandemi covid-19 hingga belum berahir, kampus Unand telah membuat kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa. Kemudahan itu di antaranya adalah pembayaran uang kuliah yang bisa dicicil, turun biaya atau bahkan dibebaskan.

Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemenrstekdikti), Nizam meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar tertib dalam mengelola dan memperbarui data mahasiswanya.  Sebab data mahasiswa yang tidak diperbarui berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Pasalnya, jumlah mahasiswa pada data yang tidak diperbarui tersebut akan berbeda dengan jumlah setoran yang diberikan kampus ke negara.  Di situlah potensi temuan BPK bisa muncul.
 
"Betul, kita selalu ingatkan agar perguruan tinggi tertib mengelola dan meng-update data mahasiswanya," kata Nizam kepada Medcom.id, Sabtu, 17 Juli 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan