Atip menilai institusi yang sudah ada saat ini lebih dari cukup untuk menyelesaikan persoalan pendidikan, termasuk masalah guru. "Tidak perlu, sudah terlalu banyak badan. Jadi (harusnya) bagaimana mengefektifkan fungsi dari kelembagaan yang ada. Kemudian juga pelaksana deregulasi.," kata Atip kepada wartawan saat penutupan Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen 2026, di Depok, Rabu, 11 Februari 2026.
Alih-alih menambah struktur birokrasi, Atip mendorong agar energi pemerintah difokuskan pada penguatan fungsi kelembagaan yang telah ada, serta efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti perlunya deregulasi terhadap berbagai aturan yang sudah tidak relevan dengan tantangan zaman. Menurutnya, banyak regulasi usang yang justru menghambat gerak cepat peningkatan mutu pendidikan.
"Dan kemudian melakukan deregulasi untuk aturan-aturan yang sudah tidak relevan. Jadi menurut saya tidak diperlukan ada penambahan badan," ujar Atip.
PR Besar Guru Bukan Badan Baru
Wamen Atip secara khusus menyoroti persoalan guru, baik honorer, ASN, maupun PPG yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Ia menegaskan, penyelesaiannya bukan dengan membentuk badan baru, melainkan dengan memperkuat koordinasi vertikal dan horizontal."Bagaimana kita melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," tegasnya.
Ia bahkan menargetkan agar tahun depan isu-isu klasik tentang guru sudah tidak lagi menghantui dunia pendidikan. "Jadi nanti tahun depan kita tidak lagi berbicara masalah-masalah guru," ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia melalui etua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdan mendorong DPR untuk mengesahkan Badan Guru Nasional. Menurutnya, pembentukan Badan Guru Nasional dapat menjadi fondasi dalam meregulasi status guru.
Hamdani mengatakan pengaturan guru melalui Badan Guru Nasional bisa membuat status guru sama dengan profesi lainnya, dalam hal ini TNI-Polri dan Jaksa. Dengan adanya Badan Guru Nasional juga akan berdampak pada perlindungan guru.
Dia yakin lewat Badan Guru Nasional akan lahir UU Perlindungan Guru dan sejumlah aturan terkait untuk perbaikan guru. "Oleh karena itu, mohon ini digolkan gitu Badan Guru Nasional ini untuk ya, itu tadi agar tidak terpecah-pecah di dalam me-manage-nya," harap dia.
| Baca juga: PGRI Minta Guru Diperlakukan Adil, Seperti TNI-Polri dan Jaksa yang Tanpa Status Honorer |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News