Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidkasmen) bakal membangun satu TK untuk satu desa demi memperkuat kebijakan Wajib Belajar 13 tahun.
"Khusus untuk penguatan belajar Wajib Belajar 13 tahun. Kami secara bertahap akan
berusaha membangun minimal satu TK untuk satu desa," beber Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam Konsolidasi Nasional Dikdasmen 2026 di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Senin, 9 Februari 2026.
Seiring dengan hal tersebut, mulai tahun ini juga akan mulai disalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk murid TK. Besaran bantuan pendidikan yang diberikan sebesar Rp450 ribu per tahun.
"Dengan sasaran 888 ribu murid TK seluruh Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menganggarkan PIP sebesar Rp13,4 triliun untuk Tahun 2026.
"PIP dengan alokasi anggaran Rp13,4 triliun untuk 18,5 juta siswa," ujar Mu'ti dalam Rapat Kerja (raker) dengan Komisi X DPR RI, Kamis, 4 September 2025.
Yuk kenalan lebih dalam dengan PIP:
Apa itu PIP?
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun. Program ini diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.Kehadiran PIP bertujuan menjamin keberlanjutan sekolah anak-anak dari latar belakang ekonomi yang rentan hingga menyelesaikan pendidikan menengah, baik di sekolah formal dari jenjang SD hingga SMA/SMK maupun jalur nonformal seperti Paket A hingga C.
Jadwal Pencairan PIP 2026
Pencairan dilakukan secara bertahap dalam tiga gelombang utama, yaitu:1. Termin 1: Februari-April
Khusus bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).2. Termin 2: Mei-September
Khusus untuk usulan Dinas Pendidikan/pemangku kepentingan dan siswa yang baru melakukan aktivasi rekening.3. Termin 3: Oktober-Desember
Penyaluran bagi penerima kategori termin 1 dan 2 yang belum terselesaikan.Pencairan dana PIP akan dilakukan secara bertahap. Sehingga, waktu pencairan antarsekolah bisa berbeda, namun tetap berada di dalam periode termin yang ditentukan.
Besaran Dana PIP 2026
Dana PIP diberikan satu kali dalam satu tahun dengan rincian nominal yang disesuaikan berdasarkan masa studi siswa. Berikut rinciannya:1. Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Siswa Kelas VI (Genap) dan Kelas I (Ganjil): Rp225.000
- Siswa Kelas I–V (Genap) dan Kelas II–VI (Ganjil): Rp450.000
2. Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Siswa Kelas IX (Genap) dan Kelas VII (Ganjil): Rp375.000
- Siswa Kelas VII–VIII (Genap) dan Kelas VIII–IX (Ganjil): Rp750.000
3. Jenjang SMA/SMALB/Paket C/SMK
- Siswa Kelas XII (Genap) dan Kelas X (Ganjil): Rp500.000
- Siswa Kelas X–XI (Genap) dan Kelas XI–XII (Ganjil): Rp1.000.000
4. Jenjang SMK Program 4 Tahun
- Khusus untuk siswa Kelas XIII (Genap) dan Kelas X (Ganjil): Rp500.000
- Khusus untuk siswa Kelas X–XII (Genap) dan Kelas XI–XIII (Ganjil): Rp1.000.000
Cara Cek Dana PIP 2026
Pengecekan status penerima dana PIP dapat dilakukan melalui langkah sebagai berikut:- Masuk ke portal resmi dengan mengakses laman https://pip.kemdikbud.go.id melalui peramban ponsel atau komputer
- Pada halaman awal, pilih menu Cari Penerima PIP
- Lengkapi Data Identitas dengan memasukkan detail data yang diminta, yaitu NISN dan NIK
- Selanjutnya masukkan kode keamanan atau Captcha yang tertera pada layar untuk membuktikan bahwa Anda bukan robot
- Klik tombol Cek Penerima PIP. Setelah itu sistem akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima dana atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News