Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah
Ilustrasi. Foto: MI/Barry Fathahillah

FSGI Bakal Surati Nadiem Hingga Jokowi Terkait 'Merdeka Belajar'

Ilham Pratama Putra • 20 Juli 2020 12:09
Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bakal menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik didaftarkannya program Merdeka Belajar sebagai merek dagang.  Pihak FSGI menyebut, sebagai program pemerintah, Merdeka Belajar seharusnya tidak menjadi merek dagang sebuah perusahaan swasta.
 
Begitu juga sebaliknya, FSGI merekomendasikan agar baiknya nama yang sudah didaftarkan sebagai merek dagang perusahaan swasta tidak identik untuk digunakan sebagai program maupun kebijakan pemerintah. 
 
"FSGI akan bersurat kepada menteri (Mendikbud, Nadiem Makarim), juga bisa bersurat kepada Presiden. Karena Kami melihat ini ada sebuah bahaya, ketika hak asasi manusia soal pendidikan berpotensi diperdagangkan," kata Dewan Pengawas FSGI Retno Listyarti, dalam Diskusi Daring dengan Topik "Merdeka Belajar: Program atau Merek Dagang?" Minggu, 19 Juli 2020.

Baca juga:  Merek Dagang 'Merdeka Belajar' Jadi Celah Komersialisasi Pendidikan
 
Dalam hal ini, pihaknya juga mendesak Kemendikbud untuk mencabut Surat Edaran Kemendikbud nomor 1 tahun 2020 dan Permendikbud nomor 22 tahun 2020 kebijakan Merdeka Belajar yang sangat identik dengan merek dagang yang kini telah dimiliki PT Sekolah Cikal tersebut. Dia tidak ingin Merdeka Belajar ke depannya tersandera bahkan hanya dijadikan alat dagang.
 
"Merdeka Belajar akan jadi nyawa sebagai pendidikan berkualitas, ketika sebuah napas pendidikan didagangkan akan menimbulkan apa yang kita khawatirkan. yakni pendidikan akan jadi mahal, akan jadi komoditas," lanjut Retno.
 
Atau paling tidak, Kemendikbud harus meyakinkan masyarakat, jika Merdeka Belajar yang diusungnya berbeda dengan yang dimiliki PT Sekolah Cikal. Hal ini diperlukan, agar negara memiliki kekuatan atas programnya sendiri.
 
"Masak sih negara kalah dari PT yang notabene cari keuntungan, negara harus di atas perusahaan," tegas Retno.
 
Baca juga:  Kemendikbud Diminta Tak Lagi Gunakan Nama Merdeka Belajar
 
Merdeka Belajar telah terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham pada 22 Mei 2020 lalu. Pendaftaran Merdeka Belajar sebagai merek dagang sudah diajukan sejak 1 Maret 2018.
 
Dalam laman PDKI itu dijelaskan, jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga Jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain. Pemilik dari nama Merdeka Belajar adalah PT Sekolah Cikal, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan