Hal itu tercantum dalam Pengumuman Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 tentangPembatalan Kelulusan Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun ANggaran 2024 Periode II, Penyesuaian dan Pembatalan Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Pembatalan dilakukan untuk memastikan pegawai yang diangkat sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Hasil verifikasi ulang menunjukkan beberapa kondisi utama yang memicu pembatalan kelulusan, antara lain:
Peserta Mengundurkan Diri atau Meninggal Dunia
Sebanyak tiga peserta menyatakan mengundurkan diri, dan satu peserta meninggal dunia sebelum pengangkatan. Kondisi ini otomatis membatalkan kelulusan mereka karena tidak memungkinkan bagi peserta dilantik dan menempati posisi yang telah ditetapkan.Peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Dua peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan untuk PPPK Paruh Waktu. Peserta yang TMS secara otomatis dibatalkan kelulusannya.BKN menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus sesuai dengan standar kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan agar pegawai dapat menjalankan tugas secara efektif dan profesional.
Penyesuaian Alokasi Jabatan
Selain pembatalan, BKN melakukan penyesuaian alokasi jabatan dan kualifikasi pendidikan bagi tiga peserta yang sebelumnya telah disetujui. Penyesuaian bertujuan untuk memastikan peserta yang diangkat memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.Perubahan alokasi jabatan dilakukan agar pegawai dapat menempati posisi yang tepat berdasarkan pendidikan, keahlian, dan kapasitas masing-masing.
BKN menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan hanya soal memenuhi kuota, tetapi juga menjaga kualitas dan profesionalisme pegawai. Proses verifikasi dan penyesuaian ini menjadi upaya memastikan integritas seleksi PPPK serta efektivitas layanan di lingkungan BKN.
Dengan pembatalan dan penyesuaian alokasi ini, BKN berharap proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke depan lebih terstruktur, transparan, dan adil. Langkah ini diharapkan memberikan kesempatan bagi peserta yang memenuhi syarat, sekaligus menjaga kualitas, kompetensi, dan kinerja organisasi secara menyeluruh. (Syifa Putri Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id