"Pengaturan spesifik mengenai pelaksanaan pekerjaan paruh waktu mahasiswa ditetapkan dengan kebijakan pemimpin universitas," kata Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, kepada Medcom.id, Jumat, 27 September 2024.
Ia memahami sejumlah skema kerja paruh waktu yang diterapkan kampus. Termasuk, berbagai model pemberian upah maupun kredit atas kerja paruh waktu yang dilakukan mahasiswa.
Beberapa kampus, kata dia, memiliki program kerja paruh watu atau magang bagi mahasiswa dengan kompensasi berupa honor, Satuan Kredit Semester (SK), atau insentif lainnya. "Sementara beberapa kampus yang lain ada yang menganggap partisipasi tersebut merupakan bagian dari pengalaman belajar atau magang akademis," tutur dia.
Kerja paruh waktu bagi mahasiswa menjadi polemik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebab, mahasiswa yang mendapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu tanpa dibayar sebagai ganti pemberian beasiswa.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto, menyebut manfaat dari penerima beasiswa adalah mendapatkan potongan keringanan UKT sehingga mahasiswa tak mendapat upah dari pekerjaan yang dilakukan.
"Iya (mahasiswa tidak diupah, melainkan mendapatkan potongan UKT)," kata Naomi kepada Medcom.id, Kamis, 26 September 2024.
Namun, terkait berapa besaran potongan ataupun skema penentuan besaran potongan, Naomi tak menjawab. Bentuk kerja paruh waktu yang ditawarkan beragam.
Pertama menjadi asisten mata kuliah atau pratikum; kedua, penugasan administratif di fakultas atau sekolah atau prodi atau laboratorium atau unit kerja di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (WRAM).
Ketiga, membantu bimbingan kemahasiswaan dan atau bimbingan akademik. Seperti memberikan tutorial bagi mahasiswa yang membutuhkan bantuan akademik, membantu bimbingan kegiatan kemahasiswaan atau lomba, dan lain-lain.
Baca juga: Kemendikbudristek Diminta Buat Aturan Kerja Paruh Waktu di Kampus |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News