Kerja paruh waktu menjadi polemik di Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebab, mahasiswa yang mendapat keringanan uang kuliah tunggal (UKT) wajib kerja paruh waktu tanpa dibayar sebagai ganti pemberian beasiswa.
"Masalah UKT ini emang banyak masalahnya. Makanya saya menegaskan pemerintah harusnya mengeluarkan aturan khusus terkait," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, kepada Medcom.id, Jumat, 27 September 2024.
Dede menyebut mestinya keringanan UKT dapat diterima mahasiswa dengan opsi kegiatan edukatif. Terpenting, tidak bersifat memaksa.
"Dan skemanya harus dipahami sebelumnya oleh mahasiswa," tegas dia.
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan mahasiswa yang bekerja harus diupah dengan uang. Dia menyebut tidak bisa dengan hanya memberikan keringanan UKT.
"Tapi kalau bekerja tidak dibayar, itu tidak pas. Karena di mana pun juga kalau orang bejerja itu pasti mendapatkan honor," ujar Dede.
Dia mengatakan perlu ada kesepakatan antara kampus dan mahasiswa terkait besaran upah. Ia mempertanyakan sikap ITB yang tidak memberikan upah.
"Menurut saya perlu dipertanyakan mahasiswa bekerja paruh waktu itu tidak mendapatkan haknya," kata Dede.
Dede menyebut upah dalam kerja paruh waktu bagi mahasiswa sangat penting. Sebab, upah tersebut bisa membantu mahasiswa dalam berbagai hal.
"Pertama mahasiswa itu ingin mendapatkan tambahan uang untuk melakukan kegiatannya ataupun untuk biaya hidup dia yang kurang," tutur Dede.
Baca juga: Kerja Paruh Waktu di ITB Berpolemik, Kemendikbudristek Akui Tak Punya Aturan |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News