Ilustrasi. PTM terbatas salah satu sekolah di Jakarta. Foto: MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi. PTM terbatas salah satu sekolah di Jakarta. Foto: MI/Andri Widiyanto

PTM Terbatas, Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Sekolah

Arga sumantri • 09 April 2021 14:35
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menekankan, sekolah wajib melayani pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas apabila guru dan tenaga kependidikannya sudah menjalani vaksinasi covid-19. Namun demikian, keputusan mengirim anak ke sekolah tetap ada pada orang tua murid.
 
"Dalam hal ke sekolah, merupakan kewenangan orang tua, kalau merasa sudah mantap, maka anaknya bisa diizinkan ke sekolah," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Jumeri dalam keterangannya, Jumat, 9 April 2021.
 
Demi kenyamanan dan keamanan para peserta didik ketika PTM terbatas, Jumeri menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilakukan sekolah. Pertama, sekolah harus membentuk gugus tugas yang beranggotakan pihak internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa. 

Tahapn kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.  Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan. Keempat, sekolah menyediakan thermogun agar bisa menyeleksi orang yang masuk ke sekolah. 
 
"Ketika ditemukan suhu personilnya melebihi batas, silakan diisolasi agar tidak kemudian masuk ke lingkungan sekolah," jelasnya.
 
Baca: PTM Terbatas, Peran Orang Tua Peserta Didik Tetap Dibutuhkan
 
Tahapan kelima, sekolah wajib menyiapkan masker dan hand sanitizer cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat. 
 
"Persiapan berangkat dari rumah, di kendaraan bagaimana, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi, kalau sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M," paparnya.
 
 

Jumeri menambahkan, sekolah harus melakukan sosialisasi guna memandu orang tua tentang tata laksana mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman. Guna menyosialisasikan hal ini, sekolah bisa lebih dulu menggelar pertemuan dengan para orang tua, baik secara virtual, atau langsung namun dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
 
"Jika bisa, orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum," tutur Jumeri. 
 
Selain itu, lanjut Jumeri, sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya, pembagian shift dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum 50 persen per kelas. "Ini harus ditaati warga sekolah," tegasnya.
 
Baca: PTM Terbatas Dimulai, Kurikulum Jangan Langsung Tancap Gas
 
Terkait kurikulum yang disederhanakan, kata Jumeri, sekolah harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah. Sekolah harus mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman untuk anak-anak. 
 
"Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik jika terjadi klaster," ucap dia.
 
Jika ada penularan, kata Jumeri, sekolah harus ditutup dan dilakukan pembersihan untuk memastikan sekolah bisa digunakan kembali. Kemudian, yang sakit ditangani secara baik. "Pastikan bahwa guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi karena mereka punya risiko yang lebih tinggi dibandingkan anak-anak kita," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan