Ilustrasi. Dok Media Indonesia.
Ilustrasi. Dok Media Indonesia.

Menilik Akar Masalah Praktik Intoleransi di Sekolah

Arga sumantri • 27 Januari 2021 07:26

Pemerhati Pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji justru punya penilaian lain. Sebab, kata Indra, ditemukan fakta bahwa para pendidik hanya menjalankan Instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 yang telah berjalan selama 15 tahun. 
 
"Ini bukan sepenuhnya kesalahan para pendidik yang menjalankan instruksi pemimpinnya yaitu Kepala Daerah," kata Indra dalam keterangannya, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Indra justru mengkritik cara Nadiem bereaksi yang terkesan tak melindungi pendidik. Seharusnya, menurut dia, Nadiem memposisikan diri sebagai pemimpin dan meminta maaf kepada orang tua maupun siswa terkait kasus SMKN 2 Padang. Begitu juga dengan para pendidik di Padang, harusnya ada dialog internal.

"Satu hal lagi yang musti dipahami walaupun usianya muda, sebagai Mendikbud beliau harusnya memposisikan diri sebagai orang tua dari seluruh insan pendidikan Indonesia yang harusnya lebih membimbing dan mengayomi, bukan mengintimidasi," ungkap Indra.
 
Baca: Daftar Kasus Intoleransi yang Terjadi di Sekolah Negeri
 
Sementara itu, Kabid Advokasi Perhimpunan untuk Pendidik dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, mengatakan kasus intoleransi di sekolah bukan barang baru. Catatan P2G, pernah ada kasus seperti pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere pada 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019.
 
"Jauh sebelumnya, 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali," kata Iman.
 
Iman membaca ada peran pemerintah pusat dalam terjadinya praktik intoleransi di sekolah. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikbud terkesan melakukan pembiaran adanya regulasi daerah bermuatan intoleransi selama ini.
 
 
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan