Sanksi pembatalan ini sudah diatur lewat ketentuan yang ditetapkan, yakni:
"Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan sebagai CPPPK/PPPK".
Setidaknya ada 29 peserta yang kelulusannya dibatalkan, 19 di antaranya terbukti melakukan kecurangan dengan menyertakan dokumen yang tidak valid. Sementara itu, 4 peserta lainnya menyatakan pengunduran diri, dan 6 peserta meninggal dunia.
Baca juga: Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024: Begini Cara Cek, Jadwal dan Prosedur Isi DRH |
Lebih rinci, berikut data peserta yang kelulusannya dibatalkan:
Peserta melakukan kecurangan
Sebanyak 19 peserta menyertakan bukti pengalaman kerja yang tidak sesuai dengan persyaratan. Berikut daftarnya:- Ernawati
- Yusri
- Rijalul Fitra
- Junaidi
- Julfan Ariga
- Samsidar Selian
- Dady Syafril
- Sugianto Hermawan
- Rudy Asrifin
- Defa Nusdalifa
- Dasmalia Oktavioni
- Ernalita Wati
- Revy Meiliki Putri
- Ritaz Aulia Wardani
- Ma'ruf Rizal
- Muhammad Ahlun Nazar
- Nofrita Aini
- Ana Maharani
- Karlena
Peserta mengundurkan diri
- Ayuk Oktafia Sari
- Lindri Yani Amigo
- Laili Isnaini
- Fabian Keane Maulana
Peserta meninggal dunia
- Sofia Budi Andri Aini
- Inggi Wardi
- Edi
- Didi
- Yudi Wahyudi
- Sumartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id