Ilustrasi Seleksi PPPK. DOK BRIN
Ilustrasi Seleksi PPPK. DOK BRIN

Pascasanggah, 23.811 Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Tahap II Kemenag

Renatha Swasty • 04 Maret 2025 18:04
Jakarta: Kementerian Agama menerima 472 sanggahan yang disampaikan 7.047 pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Tahap II. Mereka lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya.
 
“Berdasarkan hasil verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar yang dilakukan oleh Panitia Seleksi CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, terdapat 472 pelamar yang sanggahannya diterima dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa, 4 Maret 2025.
 
Sehingga, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah berjumlah 23.811 peserta. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
 
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pascasanggah, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT),” kata Kamaruddin.
 
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh?

Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, mengingatkan pelamar membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pelamar.
 
“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024,” tegas Wawan.
 
Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK.
 
Wawan Djunaedi menegaskan proses seleksi tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
 
“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujar dia.
 
Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan