Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga kini belum merilis tanggal pasti pencairan resmi KJP Plus Oktober 2026. Meski begitu, mengacu pada pola distribusi rutin dan estimasi UPT P4OP, pencairan diproyeksikan berlangsung antara tanggal 1 hingga 7 Oktober 2026.
Total penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang I tercatat sebanyak 661.209 peserta didik yang tersebar di berbagai tingkat pendidikan. Proses verifikasi ketat terus dilakukan guna memadankan data siswa dengan catatan kependudukan serta kepemilikan aset keluarga.
Bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi perbankan selesai diproses oleh Bank DKI. Tahapan tersebut mencakup pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, pembagian kartu ATM, hingga pemindahbukuan dana.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak ketinggalan pembaruan informasi jadwal secara langsung. Pengecekan besaran bantuan dan status penerima juga dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan digital yang disediakannya.
Rincian Bantuan KJP Plus Tahap II 2026
Bantuan KJP Plus dialokasikan mencakup dana personal bulanan serta bantuan tambahan biaya SPP bulanan khusus bagi siswa yang bersekolah di institusi swasta. Berikut rinciannya yang dikutip dari unggahan akun Instagram @upt.p4op:Dana Personal Per Bulan
- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
- PKBM (Paket A/B/C): Rp300.000 per bulan
- LKP: Rp1.800.000 per semester
Tambahan SPP untuk Sekolah Swasta Per Bulan
- SD/MI/SDLB Swasta: Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB Swasta: Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB Swasta: Rp290.000 per bulan
- SMK Swasta: Rp240.000 per bulan.
Jumlah Penerima (Gelombang I)
- SD/MI/SDLB: 328.145 siswa
- SMP/MTs/SMPLB: 171.366 siswa
- SMA/MA/SMALB: 53.612 siswa
- SMK: 103.820 siswa
- PKBM: 4.266 siswa
- Total Penerima Gelombang I: 661.209 siswa.
Ketentuan Verifikasi dan Penetapan Gelombang
Verifikasi Ketat
Data penerima dipadankan dengan data kependudukan, status ASN anggota keluarga, kepemilikan kendaraan seperti mobil, serta aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliarVerifikasi Lanjutan
Penerima lanjutan yang memerlukan verifikasi tambahan tidak langsung dibatalkan, melainkan diproses lebih lanjut untuk memastikan kondisi sebenarnyaGelombang II
Calon penerima baru yang lolos verifikasi lapangan akan ditetapkan pada Gelombang IIKesetaraan Bantuan
Penerima Gelombang I dan II tetap mendapatkan hak bantuan penuh untuk 1 semester. Perbedaan gelombang hanya terletak pada waktu penyelesaian proses verifikasi data.Cara Memeriksa Status Penerima dan Pencairan
Melalui Portal Resmi
- Buka laman https://edu.jakarta.go.id/kjp/login
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa penerima
- Pilih tahun anggaran dan tahap pencairan
- Klik tombol Cek untuk melihat status penetapan dan pencairan dana.
Melalui Layanan Perbankan Bank DKI
- Cek saldo dan mutasi secara berkala menggunakan aplikasi JakOne Mobile
- Pengecekan saldo langsung menggunakan kartu ATM Bank DKI di mesin ATM terdekat.