Dinas Pendidikan dan UPT Pusat Pelayanan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Pemprov DKI Jakarta telah mengintegrasikan sistem pendaftaran secara daring. Hal ini dilakukan untuk mempermudah calon penerima melakukan pendaftaran mandiri dan transparan.
Bagi calon penerima baru maupun calon penerima lanjutan, pendaftaran telah dibuka mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026. Warga DKI Jakarta dan para mahasiswa diimbau mencermati persyaratan serta mekanisme pendaftarannya agar tidak melewati batas waktu.
Sebelum menyimak tata cara dan syarat pendaftarannya, yuk simak terlebih dahulu apa itu KJMU berikut ini.
Apa Itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)?
Mengutip jakarta.go.id, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program Pemprov DKI Jakarta yang memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi tetapi memiliki potensi akademik yang baik. Bantuan ini ditujukan untuk menempuh jenjang pendidikan D3, D4, dan S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang bermitra hingga lulus tepat waktu.Program ini bertujuan meningkatkan akses belajar serta kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta agar memiliki daya saing tinggi dalam menghadapi persaingan global. Hingga kini, cakupan program ini telah menjangkau belasan ribu mahasiswa yang tersebar di ratusan PTN dan PTS terdaftar di seluruh Indonesia.
Jadwal Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026
Mengutip unggahan Instagram @upt.p4op, agar tidak ketinggalan setiap tahapan, simak jadwal dan rincian timeline pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 berikut ini:- Pendaftaran Mandiri oleh Mahasiswa: 30 September-6 Oktober 2026 melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Verifikasi Perguruan Tinggi: 30 September-12 Oktober 2026
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 13-22 Oktober 2026
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 23-29 Oktober 2026
- Penyaluran Dana: Mulai 30 Oktober 2026.
Kriteria Calon Penerima Baru KJMU Tahap II Tahun 2026
Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan sebagai penerima baru, kriteria yang wajib dipenuhi antara lain:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut (dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat)
- Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial
- Lulusan satuan pendidikan menengah negeri, swasta, dan Sekolah Rakyat paling lambat 3 tahun terakhir
- Pengajuan bantuan paling lambat pada semester 4
- Lulus seleksi/diterima pada PTN jalur reguler (di bawah Kemendiktisaintek dan Kemenag) atau PTS jalur reguler dengan akreditasi prodi minimal C/Baik di wilayah Jakarta (LLDIKTI Wilayah 3)
- Memiliki Indeks Prestasi Semester (IPS) minimal 2,75 untuk PTN dan minimal 3,00 untuk PTS selama 2 semester berturut-turut (kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas)
- Menempuh pendidikan pada program studi yang ditetapkan sesuai kebutuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta.
Kriteria Calon Penerima Lanjutan KJMU Tahap II Tahun 2026
Bagi mahasiswa yang sudah pernah atau sedang menjadi penerima KJMU, berikut kriteria untuk kelanjutan bantuan:- Jenjang D3, D4, dan S1
- Terdaftar dalam PTN jalur reguler (Kemendiktisaintek/Kemenag) atau PTS jalur reguler terakreditasi (prodi paling rendah C/Baik di LLDIKTI Wilayah 3)
- Memiliki IPS paling rendah 2,75 pada PTN dan 3,00 pada PTS selama 2 semester berturut-turut (kecuali penyandang disabilitas)
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
- Pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1
- Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat Panti Sosial
- Lulus seleksi/diterima pada PTN/PTS jalur reguler
- Terdaftar sebagai mahasiswa program profesi dengan IPK jenjang D4/S1 minimal 2,75 (PTN) atau 3,00 (PTS), kecuali penyandang disabilitas.
Tata Cara Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2026
Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui 3 langkah utama:- Membuat akun atau login akun melalui portal resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu
- Melengkapi data diri, data wali, serta kontak darurat
- Mengunggah berkas pendaftaran sesuai petunjuk
Selain itu, pendaftar juga dapat mengunjungi Kantor P4OP yang beralamat di Jalan Budi Utomo Nomor 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kantor ini memiliki jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari kerja.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai pendataan KJMU Tahap II. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kelancaran studi kamu, ya! (Talitha Islamey)