Kartu Lansia Jakarta. DOK jakarta.go.id
Kartu Lansia Jakarta. DOK jakarta.go.id

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta 2026, Cek Kriteria dan Dokumennya!

Renatha Swasty • 01 Oktober 2026 13:00
Ringkasnya gini..
  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan dana Rp300 ribu per bulan bagi lansia prasejahtera di atas 60 tahun.
  • Proses verifikasi penerima KLJ dilakukan ketat melalui pencocokan data lintas instansi agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
  • Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan KLJ secara online melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id menggunakan NIK.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menjaga kesejahteraan warga melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Bantuan sosial ini secara khusus ditujukan bagi para lansia yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Penetapan penerima KLJ dilakukan melalui proses seleksi ketat agar tepat sasaran. Dengan begitu, manfaat program hanya dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. 

Setiap keluarga diharapkan memahami ketentuan kelayakan ini sebelum mengurus proses pendaftaran bantuan. Langkah tersebut membantu memastikan apakah lansia di rumah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen apa yang dibutuhkan untuk mendaftarkan KLJ, yuk simak terlebih dahulu apa itu KLJ berikut ini.

Apa Itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?


Mengutip laman jakarta.go.id, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari keluarga prasejahtera. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia.

Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan dana tunai Rp300.000 setiap bulan melalui rekening Bank Jakarta dan Bank Jakarta Syariah. Penerima manfaat program KLJ ini juga memperoleh fasilitas tambahan berupa akses gratis Transjakarta serta pangan bersubsidi.

Pada September 2026, tercatat sebanyak 216.993 warga telah terdaftar secara resmi untuk menerima bantuan sosial tersebut. Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga secara lebih optimal dan berkelanjutan.
   

Syarat dan Kriteria Penerima KLJ

Penerima KLJ ditetapkan secara ketat berdasarkan kriteria berikut:
  1. Warga berusia 60 tahun ke atas
  2. Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  3. Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku
  4. Bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/POLRI
  5. Hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Proses verifikasi KLJ dilakukan berkala melalui pencocokan data lintas instansi terkait. Pemeriksaan tersebut melibatkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Petugas turut memeriksa data warga binaan panti sosial serta status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Verifikasi lapangan juga diperkuat dengan menindaklanjuti laporan masyarakat serta berkoordinasi bersama pengurus wilayah setempat.

Langkah verifikasi menyeluruh ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. Dengan demikian, program kesejahteraan sosial dari pemerintah dapat dirasakan secara adil dan transparan oleh masyarakat.

Cara Cek KLJ 2026 Secara Online dari HP

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima secara mandiri:
  1. Buka aplikasi peramban seperti Chrome atau Safari di HP
  2. Masuk ke situs resmi SILADU Jakarta melalui tautan siladu.jakarta.go.id pada kolom pencarian
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia
  4. Tekan tombol ‘Cek’
  5. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan bantuan sosial KLJ.
Apabila data terdaftar, sistem akan menampilkan detail penerima. Sementara itu, jika data tidak ditemukan, masyarakat dapat memastikan kembali status kepesertaan serta data yang digunakan dalam pendataan bantuan sosial.

Dokumen yang Wajib Disiapkan saat Pengambilan Kartu ATM

Kartu ATM didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah setempat. Warga penerima wajib menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta (asli dan fotokopi)
Jika penerima lansia tidak dapat hadir langsung dalam pengambilan dana/kartu, penarikan atau pengambilan dapat diwakilkan oleh pihak keluarga atau tenaga pendamping lansia dengan melampirkan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Ketentuan Distribusi dan Laporan Pengaduan

Pemanggilan distribusi kartu ATM dilakukan sebanyak 2 kali. Jika dalam 2 kali pemanggilan undangan tidak dapat hadir, status yang bersangkutan menjadi gagal distribusi.

Pemberian dana KLJ dilakukan murni tanpa pungutan biaya. Apabila ditemukan permasalahan terkait KLJ, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan. Jika menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Kesos di Kantor Kelurahan setempat.

Sobat Medcom, itulah informasi mengenai syarat penerima KLJ. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan