Penetapan penerima KLJ dilakukan melalui proses seleksi ketat agar tepat sasaran. Dengan begitu, manfaat program hanya dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Setiap keluarga diharapkan memahami ketentuan kelayakan ini sebelum mengurus proses pendaftaran bantuan. Langkah tersebut membantu memastikan apakah lansia di rumah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat dan dokumen apa yang dibutuhkan untuk mendaftarkan KLJ, yuk simak terlebih dahulu apa itu KLJ berikut ini.
Apa Itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Mengutip laman jakarta.go.id, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia dari keluarga prasejahtera. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia.
Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan dana tunai Rp300.000 setiap bulan melalui rekening Bank Jakarta dan Bank Jakarta Syariah. Penerima manfaat program KLJ ini juga memperoleh fasilitas tambahan berupa akses gratis Transjakarta serta pangan bersubsidi.
Pada September 2026, tercatat sebanyak 216.993 warga telah terdaftar secara resmi untuk menerima bantuan sosial tersebut. Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar warga secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Syarat dan Kriteria Penerima KLJ
Penerima KLJ ditetapkan secara ketat berdasarkan kriteria berikut:- Warga berusia 60 tahun ke atas
- Memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam basis data bantuan sosial yang berlaku
- Bukan merupakan pensiunan PNS/TNI/POLRI
- Hasil verifikasi dan validasi Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta
Petugas turut memeriksa data warga binaan panti sosial serta status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Verifikasi lapangan juga diperkuat dengan menindaklanjuti laporan masyarakat serta berkoordinasi bersama pengurus wilayah setempat.
Langkah verifikasi menyeluruh ini bertujuan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan. Dengan demikian, program kesejahteraan sosial dari pemerintah dapat dirasakan secara adil dan transparan oleh masyarakat.
Cara Cek KLJ 2026 Secara Online dari HP
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima secara mandiri:- Buka aplikasi peramban seperti Chrome atau Safari di HP
- Masuk ke situs resmi SILADU Jakarta melalui tautan siladu.jakarta.go.id pada kolom pencarian
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom yang tersedia
- Tekan tombol ‘Cek’
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan bantuan sosial KLJ.
Dokumen yang Wajib Disiapkan saat Pengambilan Kartu ATM
Kartu ATM didistribusikan melalui undangan yang disampaikan kepada pengurus wilayah setempat. Warga penerima wajib menyiapkan dokumen persyaratan berikut:- Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta (asli dan fotokopi)
Ketentuan Distribusi dan Laporan Pengaduan
Pemanggilan distribusi kartu ATM dilakukan sebanyak 2 kali. Jika dalam 2 kali pemanggilan undangan tidak dapat hadir, status yang bersangkutan menjadi gagal distribusi.Pemberian dana KLJ dilakukan murni tanpa pungutan biaya. Apabila ditemukan permasalahan terkait KLJ, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/pengaduan. Jika menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Kesos di Kantor Kelurahan setempat.
Sobat Medcom, itulah informasi mengenai syarat penerima KLJ. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, ya! (Talitha Islamey)