Terkait itu, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN 2026. Seleksi tersebut nantinya dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru yang selama ini sudah mengabdi di sekolah.
“Beliau (MenPAN) menyampaikan para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” beber Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Dia mengatakan polemik terkait guru non-ASN muncul karena adanya amanat Undang-Undang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024. Aturan itu membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN termasuk guru.
| Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Guru Honorer yang Dirumahkan pada 2026 |
Namun, di lapangan masih terdapat banyak guru yang belum terakomodasi dalam proses seleksi ASN PPPK hingga akhir 2025. Kondisi itu membuat pemerintah harus menyiapkan masa transisi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
Kemendikdasmen kemudian menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. SE ini ditujukan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
Nunuk menegaskan surat edaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap guru honorer. Selain memberikan kepastian penugasan, SE juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji para guru non-ASN.
“Dengan begitu, guru-guru (non-ASN) tetap punya ketenangan dalam menjalankan tugasnya,” tutur dia.
| Baca juga: Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam, JPPI: Negara Jangan Cuci Tangan pada Nasib Guru Honorer! |
Dia mengatakan pemerintah masih menghitung redistribusi guru dan kebutuhan formasi nasional. Perhitungan ini dilakukan sebelum menentukan jumlah rekrutmen ASN berikutnya.
"Sementara itu, mekanisme seleksi nantinya akan ditetapkan pemerintah pusat bersama kementerian terkait," ujar Nunuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News