"Tetapi dalam kondisi seperti saat ini lebih dari setengah orang tua tidak menyetor sumbangan pokok pendidikan sehingga guru PAUD mengalami kerentanan," ujar Direktur PAUD Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Muhammad Hasbi, dalam webinar Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap II di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Kemendikbud pun melakukan relaksasi penggunaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan. Sebelumnya, dana BOP tersebut hanya dapat digunakan untuk transportasi pendidik. Namun saat ini, dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan juga dapat digunakan untuk memberi transportasi pendidik.
"Dengan demikian diharapkan guru dapat keluar dari kerentanan pada masa pandemi covid-19," tambah dia.
Pada masa kedaruratan covid-19, dana BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Kemudian, juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain.
Kemendikbud mengalokasikan dana BOP PAUD 2020 sebesar Rp4,014 triliun yang disediakan bagi 6.691.207 juta siswa PAUD melalui dua tahap penyaluran.
Baca: Daerah Diminta Segera Laporkan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap Satu
Pada tahap pertama, total penerima BOP PAUD sebanyak 182.559 lembaga. Hasbi menambahkan hanya satu kabupaten yang belum tersalurkan dana BOP PAUD nya yakni Kabupaten Manokwari Selatan.
"Ini terjadi karena Kabupaten Manokwari Selatan belum menyampaikan laporan penggunaan dana BOP PAUD pada 2018," kata Hasbi.
Selanjutnya, rekapitulasi pencairan BOP PAUD tahap satu ke lembaga yakni 86 persen atau 443 kabupaten/kota. Sementara, yang belum cair yakni 14 persen atau 71 kabupaten/kota.
Hasbi meminta dinas pendidikan segera melaporkan penggunaan dana BOP PAUD maupun Kesetaraan pada tahap satu karena batas 'cut off' pada 30 September 2020. Laporan tersebut merupakan persyaratan agar dana BOP PAUD dan Kesetaraan tahap dua tersebut dapat tersalurkan ke kabupaten/kota tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News