"Tetapi dalam kondisi seperti saat ini lebih dari setengah orang tua tidak menyetor sumbangan pokok pendidikan sehingga guru PAUD mengalami kerentanan," ujar Direktur PAUD Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Muhammad Hasbi, dalam webinar Penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan Tahap II di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Kemendikbud pun melakukan relaksasi penggunaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan. Sebelumnya, dana BOP tersebut hanya dapat digunakan untuk transportasi pendidik. Namun saat ini, dana tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan juga dapat digunakan untuk memberi transportasi pendidik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dengan demikian diharapkan guru dapat keluar dari kerentanan pada masa pandemi covid-19," tambah dia.
Pada masa kedaruratan covid-19, dana BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Kemudian, juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman masker atau penunjang kebersihan dan kesehatan lain.