Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan sejatinya pelajar di jenjang SMA diperbolehkan secara hukum menyampaikan aspirasi. Hal itu dijamin oleh undang-undang, seperti UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, memang perlu pendidikan tepat bagi anak terkait hal tersebut. Sekolah harus bisa memfasilitasi agar kemampuan murid dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan undang-undang.
"Sekolah dan guru memfasilitasi murid untuk menyampaikan pendapat di sekolah sebagai bagian dari pendidikan politik dan demokrasi yang berkeadaban," kata Iman dalam keterangan tertulis, Senin, 1 September 2025.
Iman menyebtu guru bisa membuat ruang dialog kritis dan aspirasi untuk murid di sekolah. Hal ini sangat dimungkinkan di dalam kelas.
Baca juga: Kemendikdasmen Imbau Disdik Arahkan Siswa Salurkan Pendapat dengan Santun |
"P2G berharap guru dan sekolah juga memfasilitasi dan memberi ruang bagi anak untuk membangun dialog kritis dan aspirasi yang dapat dilakukan melalui proses pembelajaran di kelas, di sekolah seperti mimbar demokrasi, maupun di media sosial yang dekat dengan dunia Gen Z dan Alpha," tutur Iman.
Sementara itu, ia meminta para pelajar yang diamankan polisi agar dapat dibebaskan kemudian dikembalikan kepada orang tuanya. "P2G mendesak pihak kepolisian mengembalikan siswa pada orang tua. Kami menilai adalah hak siswa menyampaikan aspirasi sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar dia.
P2G menyadari anak juga rentan dimobilisasi dalam sebuah aksi massa. Bahkan menjadi objek yang dieksploitasi atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan pelibatan kegiatan mengandung unsur kekerasan.
"Karena itu aparat dan masyarakat harus memberi perlindungan dan rasa aman bagi anak yang ikut demonstrasi," tegas Satriwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id