Surat tertuang dalam Nomor 18954/A.A4/PK.00.01/2025 terkait hal Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembelajaran yang Aman dan Adaptif pada Satuan Pendidikan di Daerah yang ditandatangani Sekretasis Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti.
Suharti mengatakan metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan kewenangan daerah asal menjamin keselamatan murid.
"Menentukan metode pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan yang dapat menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu belajar murid," tulis Suharti dalam salinan pemberitahuan yang diterima Medcom.id dikutip Senin, 1 September 2025.
Baca juga: Kemendikdasmen Imbau Disdik Arahkan Siswa Salurkan Pendapat dengan Santun |
Suharti menyebut Disdik juga perlu mengambil langkah-langkah partisipatif, transparan, terukur dan penuh tanggung jawab terhadap penyelenggaran pembelajaran. Hal ini disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Disdik juga diminta melakukan pemetaan dan identifikasi kondisi atas keberadaan dan akses ke sekolah. Utamanya terkait adanya aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung.
"Diperlukan upaya pencegahan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan bagi murid dalam melaksanakan pendidikan selama berlangsungnya aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung di beberapa wilayah di daerah," kata dia.
Suharti menegaskan keselamatan dan keamanan murid adalah hal penting. Termasuk juga memberikan layanan pendidikan.
"Keselamatan dan keamanan murid dalam mendapatkan layanan pendidikan merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pemberian layanan pendidikan bagi seluruh murid," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id