Berdasarkan revisi Undang-Undang Pendidikan Dasar dan Menengah yang disahkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 siswa sekolah dasar hingga menengah atas akan dilarang menggunakan ponsel pintar serta perangkat serupa selama jam pelajaran terhitung mulai 1 Maret 2026, menurut keterangan Kementerian Pendidikan.
Mengutip Antara, dengan berlakunya aturan tersebut, Korea Selatan akan menjadi negara terbaru yang membatasi penggunaan ponsel dan perangkat digital di ruang kelas. Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu untuk menekan kecanduan gawai di kalangan remaja.
Baca juga: 5 Cara Cegah Anak Main judol |
Sejak September 2023, Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan pedoman pembatasan penggunaan ponsel dan perangkat elektronik portabel selama pelajaran. Revisi undang-undang ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi aturan tersebut.
Pengecualian Kebijakan
Meski begitu, larangan tersebut tetap memberikan pengecualian untuk siswa penyandang disabilitas, keadaan darurat, dan kepentingan pendidikan.Tahun lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea memutuskan bahwa praktik sekolah yang mengumpulkan ponsel secara kolektif tidak dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id