Dilansir dari akun Instagram @disdikjabar, surat edaran dikeluarkan dalam rangka tertib administrasi di sekolah. Disdik Jabar merasa perlu mengawasi kebijakan sekolah berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan.
Aturan ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Terpenting, tidak membebani orang tua/wali peserta didik.
Dalam SE tersebut, ada tujuh poin yang harus dilakukan oleh sekolah. Antara lain dilarang memperjualbelikan seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga; tidak boleh memperjualbelikan buku pelajaran atau lembar kerja siswa (LKS), baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi; serta sekolah tidak boleh mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu.
Berikut tujuh poin pengelolaan pembiayaan dan larangan aktivitas penjualan di sekolah di Jawa Barat:
Baca juga: Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, P2G Sebut Banyak Dampak Negatifnya |
Pengelolaan pembiayaan dan larangan aktivitas penjualan di sekolah
- Melarang satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayahnya melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua/wali peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, namun dapat mengoptimalkan peran Komite Sekolah dalam penghimpunan dan pengelolaan sumbangan (bukan pungutan) yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Mendorong satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri untuk mematuhi dan melaksanakan secara utuh ketentuan pengelolaan biaya pendidikan di sekolah yang bersumber dari APBN maupun APBD
- Melarang satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri memperjualbelikan seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran, dan/atau lembar kerja siswa (LKS) di lingkungan satuan pendidikan baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan maupun koperasi sekolah
- Melarang satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri mengarahkan pembelian seragam sekolah (termasuk seragam khas dan pakaian olahraga), buku pelajaran, dan/atau LKS kepada penyedia tertentu
- Memperhatikan ketentuan pada poin 3 dan 4, pengadaan seragam sekolah, buku pelajaran, dan/atau menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik, dengan tetap memastikan pelaksanaannya tidak memberatkan atau membebani orang tua/wali peserta didik
- Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan pengelolaan pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan dimaksud
- Surat ini adalah bagian dari kebijakan, bagi pegawai di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat hingga ke tingkat satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News