Untuk menghindari hal tersebut, pengusul dianjurkan mempelajari pedoman program secara cermat sebelum mengajukan. Berikut sejumlah faktor yang dapat menyebabkan status pengajuan dinyatakan tidak eligible dikutip dari akun Instagram @bima.kemdiktisaintek:
Beberapa faktor penyebab pengajuan penelitian dan PKM tidak eligible:
1. SINTA Score Overall Tidak Memenuhi Syarat
Pengusul dinyatakan tidak eligible apabila nilai SINTA Score Overall belum sesuai dengan ketentuan skema yang dipilih. Setiap program memiliki batas minimal maupun maksimal skor yang berbeda, sehingga perlu dicek kembali pada panduan resmi.Contoh:
Dosen memiliki SINTA Score Overall 199 dengan homebase soshum dan mengajukan Program Penelitian Dosen Pemula. Pengajuan tersebut tidak dapat diproses karena PDP untuk homebase soshum mensyaratkan skor maksimal 99.
2. Klaster Perguruan Tinggi Tidak Sesuai
Ketidaksesuaian klaster perguruan tinggi dengan persyaratan skema juga dapat menyebabkan status tidak eligible.Contoh:
Dosen berasal dari perguruan tinggi klaster Utama dan mengusulkan Program Penelitian Kerja Sama antar Perguruan Tinggi. Pengajuan dinyatakan tidak eligible karena skema tersebut mensyaratkan tim pengusul berasal dari klaster Madya, Pratama, atau Binaan.
3. Jabatan Fungsional Belum Memenuhi Ketentuan
Setiap skema memiliki syarat minimal jabatan fungsional dosen yang harus dipenuhi.Contoh:
Dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli mengajukan Penelitian Terapan Luaran Prototipe. Pengajuan tersebut tidak eligible karena skema PT-LP mensyaratkan minimal jabatan fungsional Lektor.
4. Pendidikan Terakhir Tidak Sesuai
Latar belakang pendidikan terakhir juga menjadi salah satu faktor penentu kelayakan pengusul.Contoh:
Dosen berpendidikan terakhir S-2 dengan jabatan Asisten Ahli mengajukan Program Fundamental. Pengajuan tidak eligible karena skema tersebut mensyaratkan minimal jabatan Lektor untuk lulusan S-2, atau pendidikan S-3 tanpa syarat jabatan tertentu.
5. Status Ajar Tidak Aktif
Ketua tim pengusul wajib berstatus aktif mengajar. Status izin belajar atau tidak aktif mengajar dapat menyebabkan pengajuan ditolak.Contoh:
Dosen sedang menjalani izin belajar dan tercatat tidak aktif mengajar, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai ketua tim pengusul.
6. Belum Memiliki Rekam Jejak Pengabdian
Beberapa program pengabdian mensyaratkan pengalaman sebagai pelaksana kegiatan yang didanai melalui BIMA atau Simlitabmas.Contoh:
Dosen mengajukan Program Pengabdian Pemberdayaan Wilayah tanpa memiliki rekam jejak pengabdian yang terindeks di SINTA, sehingga dinyatakan tidak eligible.
7. Masih Memiliki Tanggungan Laporan
Pengusul yang belum menyelesaikan laporan kemajuan atau laporan akhir tahun sebelumnya tidak dapat mengajukan proposal baru.Contoh:
Dosen masih memiliki laporan tahun 2024 dan 2025 yang belum diunggah atau disubmit, sehingga harus menuntaskan kewajiban tersebut terlebih dahulu.
8. Kuota Pengajuan Telah Terpenuhi
Setiap dosen hanya diperbolehkan mengajukan satu proposal sebagai ketua.Contoh:
Dosen telah membuat draft proposal sebagai ketua di satu skema. Saat mencoba mengajukan skema lain, sistem menampilkan informasi kuota maksimal telah tercapai.
Oleh karena itu, untuk menghindari kendala dalam proses seleksi, pengusul disarankan memperhatikan setiap ketentuan yang tercantum dalam panduan pengajuan serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum diajukan. (Syifa Putri Aulia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News