"Untuk Pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," kata Nunuk dalam RDP di Komisi X, Jakarta, 3 November 2022.
Artinya, usulan dari Pemda baru 319.618 guru. Pihaknya mendorong Pemda mengajukan formasi.
Nunuk menyebut pihaknya juga melakukan upaya jemput bola. Saat ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah mencari payung hukum agar penetapan formasi bisa dilakukan Pemerintah Pusat.
"Pak Menteri sudah akan membahas dan melakukan upaya membahas hal ini dan mencari payung hukum bahwa guru ASN PPPK ini milik Pemda, tapi bagaimana dalam penetapan formasinya kami bisa melakukannya bersama Panselnas," papar Nunuk.
Nunuk menyebut pihaknya juga telah menentukan prioritas guru pada seleksi PPPK 2022. Pihaknya membagi empat kategori pelamar.
"P1 atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021. Sedangkan, P2 merupakan pelamar prioritas dari THK II," beber Nunuk.
Pihaknya juga menambah kategori pada seleksi PPPK guru 2022, yakni P3. Nunuk menjelaskan P3 merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.
"Jadi, ini yang belum beruntung lulus tapi sudah terbukti pengabdiannya minimal tiga tahun," ungkap Nunuk.
Selanjutnya, kategori pelamar umum. Nunuk menjelaskan pelamar umum ialah guru yang berasal dari lulusan PPG, pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK: Guru Bombardir Emoji 'Nangis' ke WhatsApp Pejabat |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News