SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri) Keputusan tertuang dalam Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.
Suharti menuturkan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur PTM terbatas. PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Aturan juga mengatur peranan pemerintah daerah mengawasi dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Khususnya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Kemudian, juga memastikan penerapan protokol kesehatan ketat oleh satuan pendidikan. Serta melakukan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu, juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Suharti menyebut dengan berlakunya surat edaran terbaru ini, maka Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” tutur Suharti.
Baca: Dua Sekolah di DKI Jakarta Belum Gelar PTM 100%
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News