Siswa tengah belajar di kelas. Foto: MI/Andri Widiyanto
Siswa tengah belajar di kelas. Foto: MI/Andri Widiyanto

Dua Sekolah di DKI Jakarta Belum Gelar PTM 100%

Antara • 22 Maret 2022 13:18
Jakarta:  Terdapat dua sekolah di Karet Kungingan, Setiabudi, Jakarta Selatan belum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.  Masing-masing sekolah tersebut adalah SMK Muhammadiyah 15 dan SD Negeri Karet 04 Pagi di Kuningan, Setiabudi.
 
"Kami masih tes PCR dulu sebagai persiapan PTM 100 persen. Sementara ini masih 50 persen," kata Kepala SMK Muhammadiyah 15, Kusnadi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2022.
 
Menurut Kusnadi pelaksanaan tes usap berbasis PCR sebagai bentuk kesiapan menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen sehubungan penurunan status PPKM di DKI menjadi level dua.

Tes usap di sekolah itu diikuti  tenaga pendidik ditambah pegawai kependidikan berjumlah 18 orang dan  peserta didik berjumlah 98 pelajar.  Hingga Selasa ini, pihaknya masih menerapkan PTM dengan kapasitas 50 persen dan para pelajar saat ini sedang melaksanakan ujian sekolah.
 
Senada dengan Kusnadi, Kepala SD Negeri Karet 04 Pagi, Jumilah juga menyebutkan  saat ini masih menerapkan PTM 50 persen.
 
"Kami siap mengadakan kembali PTM 100 persen karena sebelumnya sudah pernah. Kami masih menantikan surat edaran lanjutan dari Dinas Pendidikan," ucapnya.
 
Kesiapan sarana prasarana juga dilakukan di antaranya mengoptimalkan enam titik tempat cuci tangan, sanitasi tangan dan kebersihan lingkungan sekolah.  Saat ini, PTM di sekolah tersebut diadakan Senin hingga Jumat selama empat jam bergiliran kepada 470 pelajar.
 
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua.  Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
 
Baca juga:  Disdik DKI Tunggu Aturan PTM 100 Persen dari Pemerintah Pusat
 
SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.  Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas.  PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan