UKI lakukan edukasi dampak penggunaan media digital. Foto: Dok UKI
UKI lakukan edukasi dampak penggunaan media digital. Foto: Dok UKI

UKI Lakukan Edukasi Dampak Penggunaan Media Digital

Medcom • 28 Mei 2022 19:45
Jakarta: Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Kristen Indonesia (UKI) melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Tema yang diangkat adalah “Edukasi dan Pencerahan Penggunaan Media Digital dan Antisipasi Dampaknya”.
 
Edukasi dilakukan di Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sola Gratia Resort Kayu Mas, Jakarta. UKI berharap edukasi ini bisa membuat jemaat memahami dampak penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam media sosial di kehidupan sehari-hari. 
 
"Semoga jemaat bisa lebih bijak dan tepat menggunakan media sosial," kata perwakilan dari HKBP Sola Gratia Resort Kayu Mas, pendeta Rudianto Silalahi, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Mei 2022.

Edukasi meliputi penyuluhan dan pembekalan terkait UU Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Terutama dalam penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari. 
 
Wakil Rektor Bidang Akademik UKI, Hulman Panjaitan, menjelaskan dampak penggunaan UU ITE terhadap media sosial dalam kehidupan sehari-hari. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
 
"Ada beberapa hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial, agar terhindar dari jerat hukum UU ITE. Jangan membuat, membagikan, atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan," kata Hulman.
 
Akademisi di Fakultas Hukum UKI ini menambahkan, jangan sembarangan mengancam, memeras, dan mencemarkan nama baik seseorang. Hindari berbicara yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 
 
"Pastikan postingan kritik didasarkan fakta dan bukti pendukung valid dan verifikasi kebenaran terlebih dahulu,” ujar Hulman.
 
Baca: Ini 30 Jurusan Kuliah yang Cocok untuk Anak IPS
 
Akademisi Fisipol UKI, Chontina Siahaan, memaparkan pentingnya intensitas komunikasi antara orang tua dan anak di era digital. Media sosial, kata dia, memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. 
 
"Namun, perlu diperhatikan, jika isi dari media sosial tidak mendidik maka tidak perlu share ke pengguna media sosial lainnya. Dan orang tua harus menyadari pentingnya intensitas komunikasi dengan anak agar mereka tidak kecanduan gadget,” kata Chontina.
 
Dosen Fakultas Hukum UKI, Tomson Situmeang, menjelaskan tanggung jawab orang tua terhadap anak dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Menurutnya, orang tua adalah pembina pribadi yang pertama di dalam hidup anak. UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 45 ayat 1, menyatakan orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak sebaik-baiknya. 
 
"Jadi, bisa dikatakan orang tua adalah lingkungan kehidupan yang dikenal anak untuk pertama kalinya. Orang tua harus bertanggung jawab dalam membangun interaksi maupun relasi anak dengan lingkungan sosialnya,” ujar Tomson.
 
Dia meminta orang tua tidak gagap teknologi dalam mendidik anak di era digital. Pasal 298 KUHPerdata menyatakan, tiap anak dalam umur berapa pun, wajib menaruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak-ibunya.
 
Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Fisipol UKI, Helen Diana Vida, mengatakan pentingnya literasi media digital dalam keluarga. Orang tua berperan membangun komunikasi yang baik dengan anak, menumbuhkan rasa percaya dalam keluarga, serta mengecek media sosial dan ponsel anak secara berkala.
 
Baca: Data Analytics Hingga SEO, Ini 5 Digital Skills Paling Dibutuhkan
 
"Kenali siapa saja yang berteman dengan anak melalui media sosial. Anak juga dapat bersikap terbuka dan berdiskusi dengan orang tua dan saudara. Seorang anak dapat memberikan penjelasan kepada orang tua terkait berbagai macam informasi di media digital,” kata Helen.
 
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari jemaat dengan moderator Melati Mediana Tobing. Dalam kesempatan ini dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara FH dan Fisipol UKI dengan HKBP Sola Gratia Resort Kayu Mas. MoU meliputi pengembangan pendidikan, pengajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan