Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili. Sekaligus, menentukan persentasenya dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah dan jumlah calon murid baru.
Perubahan dan penamaan Jalur Domisili membuat banyak masyarakat masih bingung. "Mungkin memang butuh waktu untuk mengedukasi masyarakat kaitannya dengan perubahan PPDB. Ada persepsi di masyarakat SPMB Domisili ini hanya menggunakan surat domisili," kata Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Deden Deni, dalam siniar Kenapa PPDB Berubah Jadi SPMB di YouTube Kemdikdasmen, Selasa, 17 Juni 2025.
Deden menjelaskan domisili berarti ada penggunaan batasan wilayah dalam menerima siswa. Batasan wilayah ini diharapkan bisa membuat penerimaan murid lebih fleksibel ketimbang jalur zonasi yang mempertimbangkan jarak antara rumah siswa dan sekolah.
"Jadi, dinamika seperti ini yang perlu tetap diedukasikan disosialisasikan," tutur Deden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan jalur Domisili dalam SPMB 2025 bertujuan mencegah blank spot atau wilayah tanpa sekolah negeri sama sekali.
Baca juga: Kemendikdasmen Sebut Rayonisasi di SPMB SMA Cegah Blank Spot Sekolah Negeri |
“Kalau kita pakai zonasi, yang di dalam lingkaran zonasi itu saja yang dapat akses ke sekolah negeri, wilayah radius lain ya selesai, apalagi kalau dalam satu zonasi itu ada tiga sekolah negeri yang berdekatan, maka tahun ini SPMB kami bagi rayonisasi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dikutip dari laman Antara, Jumat, 13 Juni 2025.
Gogot menjelaskan sistem rayonisasi membagi wilayah, khususnya yang memiliki beberapa sekolah negeri berdekatan secara adil, baik berdasarkan lingkup kelurahan, kecamatan hingga provinsi. Sehingga, tidak ada wilayah yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri.
Pihaknya juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah menetapkan cakupan wilayah rayonisasi tersebut sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, bupati/wali kota atau keputusan teknis lainnya.
“Maka, kami bagi rayonisasi, misalnya SMA 1 mengampu kecamatan mana saja, SMA 2 kecamatan mana, dirayonkan supaya semua kecamatan tertampung di SMA negeri yang terdekat di situ supaya tidak ada blank spot, tidak ada daerah yang tidak terkover oleh sekolah negeri,” jelas dia.
Gogot mengatakan sistem rayonisasi dalam SPMB hanya berlaku pada jenjang SMA. Sehingga, siswa yang tinggal di kabupaten/kota berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan belajar di sekolah di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id