“Kalau kita pakai zonasi, yang di dalam lingkaran zonasi itu saja yang dapat akses ke sekolah negeri, wilayah radius lain ya selesai, apalagi kalau dalam satu zonasi itu ada tiga sekolah negeri yang berdekatan, maka tahun ini SPMB kami bagi rayonisasi,” kata Direktur Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto dikutip dari laman Antara, Jumat, 13 Juni 2025.
Gogot menjelaskan sistem rayonisasi membagi wilayah, khususnya yang memiliki beberapa sekolah negeri berdekatan secara adil, baik berdasarkan lingkup kelurahan, kecamatan hingga provinsi. Sehingga, tidak ada wilayah yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri.
Pihaknya juga memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah menetapkan cakupan wilayah rayonisasi tersebut sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, bupati/wali kota atau keputusan teknis lainnya.
Baca juga: Lengkap! Ini 4 Jalur SPMB 2025 serta Kuota Setiap Jalurnya |
“Maka, kami bagi rayonisasi, misalnya SMA 1 mengampu kecamatan mana saja, SMA 2 kecamatan mana, dirayonkan supaya semua kecamatan tertampung di SMA negeri yang terdekat di situ supaya tidak ada blank spot, tidak ada daerah yang tidak terkover oleh sekolah negeri,” jelas dia.
Gogot mengatakan sistem rayonisasi dalam SPMB hanya berlaku pada jenjang SMA. Sehingga, siswa yang tinggal di kabupaten/kota berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya berkesempatan belajar di sekolah di kabupaten/kota tetangga yang berada dalam satu provinsi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Dikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang berlaku mulai 28 Februari 2025. Terdapat empat jalur dalam SPMB yang diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026.
Keempat jalur itu meliputi jalur domisili; prestasi yang meliputi prestasi akademik, nonakademik dan kepemimpinan; jalur afirmasi; dan jalur mutasi yang memiliki persentase kuota minimal di setiap jenjang pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News