Ilustrasi: MI/Barry Fatahillah
Ilustrasi: MI/Barry Fatahillah

Sekolah Jangan Nekat Tambah Murid Setelah Hasil SPMB 2025 Diumumkan, Sanksinya Tak Main-Main

Citra Larasati • 13 Juni 2025 08:43
Jakarta:  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Bahkan menerapkan pengawasan berlapis untuk mencegah terjadinya kecurangan, termasuk menutup celah terjadinya praktik jual beli kursi setelah hasil pengumuman SPMB diumumkan. 
 
Pelaksanaan penerimaan murid baru seringkali menghadapi berbagai tantangan seperti kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi. Pengawasan dan koordinasi antara berbagai pihak terkait perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penerimaan murid baru berjalan sesuai dengan ketentuan. 

Kontrol Berlapis

Dalam hal pengawasan, SPMB 2025 menerapkan sistem kontrol berlapis. Pengumuman hasil seleksi wajib dilakukan secara terbuka dan digital, mencantumkan seluruh pendaftar baik yang diterima maupun tidak untuk menjamin transparansi.
 
“Begitu hasil diumumkan dan dikunci, sekolah tidak bisa sembarangan menerima tambahan murid. Kalau nekat, NISN tidak akan diterbitkan,” tegas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.

Siswa tanpa NISN tidak akan tercatat dalam Dapodik dan beresiko tidak menerima bantuan pendidikan, tidak memiliki rapor sah, hingga tidak mendapatkan ijazah. 
 
Gogot memaparkan, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 membawa prinsip baru yang menjadi dasar sistem penerimaan tahun ini. “Pendekatan domisili memastikan anak diterima di sekolah yang dekat tempat tinggal. Di wilayah yang tidak terjangkau, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk merancang rayonisasi agar tetap adil. Sekolah swasta juga dilibatkan. Banyak yang kami dukung dengan subsidi, terutama untuk menampung siswa dari keluarga rentan,” jelas Gogot.
 
Baca juga: Daya Tampung Sekolah Negeri Tak Cukup, Pemda Wajib Perhatikan Ketersediaan Bangku di Sekolah Swasta

Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan cakupan wilayah zonasi sesuai konteks lokal, melalui peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota, atau keputusan teknis lainnya, demi memastikan semua anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan formal.
 
SPMB 2025 juga mendorong pemerintah daerah agar menghitung daya tampung tidak hanya dari sekolah negeri, tetapi juga melibatkan sekolah swasta secara komprehensif. Daerah diminta menyediakan skema subsidi bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri, agar tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan