Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

SPMB 2025

Daya Tampung Sekolah Negeri Tak Cukup, Pemda Wajib Perhatikan Ketersediaan Bangku di Sekolah Swasta

Ilham Pratama Putra • 12 Juni 2025 19:33
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Sekolah swasta diharapkan dapat menjadi daya tampung tambahan.
 
Hal itu telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan menyebut Pemda wajib memperhatikan daya tampung di sekolah swasta apabila daya tampung sekolah negeri tidak tercukupi.
 
"Dalam hal daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah tidak mencukupi, pemerintah daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada setiap kabupaten/kota," tulis Permendikdasmen dalam salinan yang diterima Medcom.id, Kamis, 12 Juni 2025.  

Tahun ini, 25 kabupaten/kota menyatakan komitmennya melibatkan sekolah swasta menjadi daya tampung tambahan pada SPMB. Bantuan pendidikan di sekolah swasta bervariasi, mulai dari subsidi hingga full gratis.
 
"Sudah ada 25 atau 26 kabupaten/kota, namun subsidinya bervariasi, ada yang full, ada yang beasiswa, ada yang hanya di tahun pertama," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
 
Baca juga: 25 Kabupaten/Kota Sediakan Subsidi ke Sekolah Swasta Tampung Siswa Tak Lolos SPMB

 
Dia menyebut dorongan pelibatan sekolah swasta tidak berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK memerintahkan negara tidak memungut biaya pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah negeri dan swasta.
 
"Beda jalur," ujar Gogot.
 
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya sekolah jenjang SD sampai SMP baik di sekolah negeri maupun swasta.
 
Jenjang pendidikan SD-SMP merupakan bagian dari pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Uji materi dengan permohonan nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
 
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa, 27 Mei 2025.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan