Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menjelaskan, yang pertama adalah mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Kemudian membuat sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak.
Ketiga lanjutnya, membangun sistem manajemen informasi penanganan kasus anak menuju penanganan yang lebih komprehensif. Zainut mengatakan, penyusunan PMA ini merupakan respons terhadap instruksi Presiden Jokowi untuk mengatasi masalah kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan catatan Jokowi kasus kekerasan terhadap anak ini terus meningkat. Selain itu, ungkap Zainut, PMA ini juga sifatnya mendesak.
Pasalnya selama ini di lingkungan Kemenag belum ada regulasi yang mengatur masalah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak. “Sementara kasus-kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Sehingga, diharapkan PMA tersebut dapat memberikan panduan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak," jelas Zainut, dalam siaran persnya, Senin, 13 Januari 2020.
Nantinya PMA akan memprioritaskan pada aspek pencegahan. Dengan kemasan yang beragam sehingga memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak. "Presiden sangat berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi terhadap masalah kekerasan anak, agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News