"Sekolah negeri tidak dapat menampung seluruh siswa termasuk dari siswa kelompok tidak mampu ini berisiko anak miskin putus sekolah atau tidak melanjutkan," kata Atip dalam webinar Konstitusi MK RI di YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dikutip Kamis, 26 Juni 2025.
Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu paling rentan putus sekolah. Sebab, orang tua mereka belum tentu memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar sekolah swasta.
"Biaya pendidikan sekolah swasta lebih besar dibandingkan sekolah negeri," tutur dia.
Atip mendorong peran bersama lintas kementerian dan lembga serta pemerintah daerah untuk memperluas layanan pendidikan. Termasuk, memberikan subsidi pada sekolah swasta untuk menampung lebih banyak siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
"Semakin besar daya tampung, tentu layanan pendidikan kita semakin luas dan semakin besar," ujar Atip.
Baca juga: 1,6 Juta Anak Usia SMP Tidak Sekolah, Ini Penyebab dan Upaya Penanganannya |
Hal ini menjadi perhatian tak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara membebaskan biaya pendidikan dasar (SD-SMP). Atip mengungkapkan Kemendikdasmen tengah melakukan kajian untuk hal tersebut.
"Kami akan melalukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penataan ulang dan refocusing anggaran pendidikan," kata dia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan biaya sekolah di jenjang SD sampai SMP baik di sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
Uji materi dengan permohonan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan dibacakan saat sidang di gedung MK Selasa, 27 Mei 2025.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa, 27 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News