Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Pemanggilan PPG Bagi Guru Tertentu Akan dimulai Mei 2025, Awas Ada Penipuan

Ilham Pratama Putra • 07 Maret 2025 18:17
Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menyebut pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dilakukan bertahap. Terdapat skema pemanggilan kepada guru yang lolos seleksi PPG Guru tertentu.
 
"Pemanggilan pertama, dilaksanakan sekitar bulan Mei 2025," tulis Nunuk melalui Instagramnya @nunuksuryani dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
 
Pemanggilan rencananya berlangsung hingga Juni 2025. Peserta dapat mempersiapkan diri.

Nunuk mengingatkan peserta selalu memantau informasi terkait PPG atau dapat mengakses aplikasi SIMPKB dan laman resmi ppg.dikdasmen.go.id. Dia juga mengingatkan agar guru selalu waspada terhadap segala proses PPG.
 
"Pemanggilan PPG tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis. Waspada terhadap segala bentuk penipuan dan berita palsu," ujar dia.
 
Guru yang dipanggil ini telah melalui alur seleksi administrasi. Terdapat dua alur, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan guru yang belum memiliki serdik.
 
Berikut alur seleksi administrasi bagi guru yang memiliki serdik:
  1. Membuka laman ppg.simpkb.id
  2. Pendaftaran
  3. Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  4. Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id
  5. Selesai
  6. Alur seleksi administarasi bagi guru yang belum memiliki serdik:
  7. Membuka laman ppg.simpkb.id
  8. Pendaftaran
  9. Cek verfikasi dan validasi di vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  10. Cek Dapodik di ptk.datadik.kemdikbud.go.id
  11. Verifikasi dan validasi ijazah

Jika belum verifikasi dan validasi ijazah maka mengukuti langkah berikut:
  1. Pengecekan ijazah ijazah.kemdikbud.go.id
  2. Verfikasi dan validasi ijazah di info.gtk.kemdikbud.go.id
  3. Lookup data Dikti
  4. Referensi Prodi Ijazah S1 dan justifikasi nama prodi ijazah
  5. Selanjutnya peser dapat mengakses laman PPG SIMPKB
Apabila pendaftar tidak menemukan referensi bidang studi PPG, maka melanjutkan langkah sebagai berikut:
  1. Bidang studi PPG dipilih
  2. Isi biodata diri
  3. Isi biodata kemahasiswaan
  4. Isi data pelengkap
  5. Daftar
  6. Selesai
Berikut persyaratan peserta PPG bagi guru tertentu:
  1. Warga negara Indonesia
  2. Belum memiliki sertifikat pendidik
  3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik
  4. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D3 dari Prodi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id/info
  5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024)
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/
  7. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik)
  8. Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama
  9. Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal
  10. Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024
  11. Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan