Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menekankan pentingnya bagi setiap murid mengikuti proses ini dengan perasaan tenang. Peserta didik diharapkan dapat mengerjakan soal-soal asesmen dengan rasa aman, nyaman, serta penuh percaya diri.
Bagi siswa yang terpaksa absen pada jadwal utama karena kondisi darurat, pemerintah telah menyiapkan skema perlindungan hak pendidikan yang inklusif. Kemendikdasmen membuka kesempatan bagi para peserta mengikuti ujian susulan TKA agar data asesmen mereka tetap terekam.
Pemberian kesempatan ini terutama difokuskan bagi mereka yang terdampak bencana alam atau mengalami kondisi tidak terprediksi sebelumnya. Hal ini dilakukan demi menjamin keadilan bagi seluruh murid di seluruh Indonesia agar mendapatkan perlakuan yang setara.
Terkait kebijakan ini, Toni memberikan penjelasan resmi mengenai tujuan diadakannya jadwal pengganti tersebut bagi para siswa.
"Kemendikdasmen memberikan kesempatan untuk mengikuti TKA susulan yang dijadwalkan pada Mei 2026, sehingga seluruh peserta tetap memperoleh hak yang sama dalam mengikuti asesmen," ujar Toni dikutip dari laman Metrotvnews.com, Rabu, 29 April 2026.
Pelaksanaan TKA susulan telah diatur secara ketat dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) nomor 059/H/M.2025. Berikut adalah ketentuan bagi murid yang ingin mengikuti ujian susulan:
Ketentuan Peserta TKA Susulan
- Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman manajemen TKA.
- Murid yang tidak dapat ikut jadwal utama karena kendala teknis (gangguan listrik, jaringan, atau perangkat), kendala non-teknis (sakit), maupun kondisi force majeure (bencana alam atau keadaan darurat).
- Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala melalui berita acara yang disertai bukti pendukung sah, seperti surat keterangan sakit atau dokumen kondisi darurat yang relevan.
- Peserta hanya dapat mengikuti ujian setelah laporannya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kemenag, atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Murid yang tidak hadir tanpa alasan jelas atau karena kelalaian (seperti tidak memperhatikan jadwal atau sengaja mengabaikan ujian) tidak berhak mengikuti TKA susulan.
Jadwal Pelaksanaan TKA Susulan
Bagi siswa jenjang SD maupun SMP yang memenuhi kriteria di atas, harap mencatat waktu pelaksanaannya agar tidak kembali terlewat. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BSKAP, jadwal TKA susulan akan berlangsung serentak pada 11-17 Mei 2026.Pastikan para orang tua dan pihak sekolah terus berkoordinasi secara aktif agar proses administrasi berita acara dapat diselesaikan tepat waktu.
Cara Mengikuti Susulan TKA
Bagi siswa maupun sekolah yang terhambat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jadwal utama, pemerintah masih memberikan kesempatan melalui sesi susulan. Berdasarkan panduan dari Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, berikut adalah alur dan prosedur permohonan yang harus dilakukan:- Siswa wajib segera memberikan informasi ketidakhadiran kepada pihak sekolah.
- Siswa harus melampirkan bukti yang sah, seperti surat dokter atau dokumen keadaan darurat. Sementara itu, untuk masalah teknis di lapangan, sekolah akan menerbitkan Berita Acara resmi yang merinci gangguan saat ujian.
- Pihak sekolah mengunggah atau menyerahkan laporan kendala tersebut kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama terkait.
- Pihak berwenang (Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi) akan memvalidasi data dan bukti yang diajukan.
- Apabila permohonan diterima, status siswa pada sistem manajemen ujian akan otomatis diperbarui menjadi “Peserta Susulan”.
- Siswa dapat menggunakan data login yang lama atau mendapatkan akses baru sesuai dengan ketetapan jadwal pengganti.
- Ujian susulan dilakukan di lokasi sekolah asal atau tempat lain yang telah ditunjuk secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News