Coretax. DOK
Coretax. DOK

Harta PPS Adalah: Ini Pengertian, Skema dan Tarif hingga Manfaatnya Buat Wajib Pajak

Bramcov Stivens Situmeang • 20 Februari 2026 11:51
Ringkasnya gini..
  • Terdapat dua kolom baru dalam pelaporan pajak, yakni Harta PPS dan Investasi PPS untuk mengakomodasi aset yang sebelumnya telah diungkap sukarela.
  • PPS terbagi dalam dua skema kebijakan dengan ketentuan dan tarif yang berbeda.
  • Terdapat sejumlah manfaat melaporkan harta PPS.
Jakarta: Wajib pajak akan menemukan dua kolom baru yang mungkin masih terdengar asing
saat mengisi daftar harta pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax
yakni “Harta PPS” dan “Investasi PPS”. Kedua kolom ini ditambahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakomodasi aset yang sebelumnya telah diungkap melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
 
Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang menggabungkan berbagai layanan DJP dalam satu portal. Selain itu, sistem ini dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses perpajakan, seperti pendaftaran wajib pajak (WP), pelaporan SPT Tahunan, hingga pembayaran pajak.
 
Nah, agar Sobat Medcom tidak bingung saat mengisi, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu harta PPS, mulai dari pengertian, skema tarif, syarat, hingga keuntungan melaporkannya.

Apa itu Harta PPS?

Melansir Metrotvnews.com, harta PPS adalah seluruh aset kekayaan seperti tanah, rumah, emas, dan bangunan yang diungkapkan wajib pajak dalam program PPS, namun sebelumnya belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan. Harta ini bersifat bebas dan tidak terikat pada instrumen investasi tertentu, berbeda dengan investasi PPS yang penempatannya diatur ketat oleh pemerintah melalui instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN).

Harta PPS sendiri wajib dilaporkan setiap tahun dalam daftar harta pada SPT Tahunan PPh selama aset tersebut masih dimiliki. Meski periode program PPS telah resmi berakhir, pemahaman soal harta PPS tetap relevan karena pesertanya masih punya kewajiban pelaporan realisasi investasi secara berkala.

Skema dan Tarif PPS

Berdasarkan informasi dari laman pajak.go.id, PPS terbagi dalam dua skema kebijakan dengan ketentuan dan tarif yang berbeda, yakni:

1. Kebijakan I

Kebijakan I ditujukan bagi wajib pajak peserta Tax Amnesty yang ingin mengungkapkan harta yang diperoleh antara 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Berikut rincian tarifnya:
  1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri
  2. 8 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi ke Indonesia, termasuk harta yang sudah berada di dalam negeri
  3. 6 persen untuk harta yang direpatriasi atau berada di dalam negeri dan diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi sumber daya alam, atau energi terbarukan

2. Kebijakan II

Ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin melaporkan harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Berikut rincian tarifnya:
  1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke Indonesia
  2. 14 persen untuk harta luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri, termasuk harta yang sudah berada di Indonesia
  3. 12 persen untuk harta yang direpatriasi atau berada di dalam negeri dan diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan

Syarat Mengikuti PPS

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk bisa memanfaatkan program ini.

Kebijakan I:

  1. Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan, sepanjang DJP belum menemukan data terkait harta tersebut
  2. Harta yang diungkap adalah aset yang diperoleh dalam periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015

Kebijakan II:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Membayar PPh final atas harta yang diungkapkan
  3. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
  4. Mencabut berbagai permohonan perpajakan yang masih dalam proses dan belum diputuskan, seperti keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali
  5. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, maupun peradilan terkait tindak pidana perpajakan untuk tahun pajak 2016–2020

Keuntungan melaporkan Harta PPS

Berikut sejumlah manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak yang melaporkan hartanya melalui PPS:
  1. Terlindungi dari sanksi pajak atas aset yang sebelumnya belum tercantum dalam pelaporan
  2. Dapat mengungkapkan harta secara aman tanpa khawatir pemeriksaan atau proses hukum perpajakan
  3. Menikmati tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan denda atau sanksi yang berlaku secara normal
  4. Memiliki peluang menempatkan dana pada instrumen investasi resmi, seperti SBN atau sektor prioritas di dalam negeri.
Itulah penjelasan lengkap seputar harta PPS yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat!

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan