Kondisi ini menuntut sistem perlindungan akun yang lebih andal. Kata sandi yang bersifat sederhana kini dinilai rentan, sehingga pengguna didorong untuk menggunakan mekanisme keamanan yang lebih kuat.
Salah satu metode yang semakin banyak diterapkan adalah penggunaan susunan kata atau kalimat tertentu sebagai akses masuk yang dikenal dengan istilah passphrase. Sejalan dengan upaya modernisasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem terbaru bernama Core Tax Administration System atau Coretax.
Sistem ini dirancang sebagai fondasi utama digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia dengan tujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya melalui satu platform terintegrasi.
Dalam sistem Coretax, terdapat dua lapis pengamanan utama yang perlu dipahami wajib pajak, yakni password dan passphrase. Namun, artikel ini secara khusus membahas pengertian dan fungsi passphrase. Yuk simak penjelasannya:
Apa itu Passphrase?
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, Passphrase merupakan tanda tangan digital yang digunakan untuk menandatangani atau melegalkan dokumen elektronik dalam sistem Coretax.Passphrase dibutuhkan saat wajib pajak melakukan berbagai aktivitas penting, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pengajuan permohonan perpajakan, hingga penggunaan sertifikat elektronik.
Dibandingkan dengan password, passphrase dinilai lebih aman karena dapat berupa kalimat panjang yang kompleks sehingga lebih sulit ditebak dan memberikan perlindungan tambahan terhadap akun wajib pajak.
Cara Membuat Akun Coretax dan Passphrase
Berikut ini langkah-langkah resmi bagi wajib pajak untuk membuat akun Coretax serta menetapkan passphrase sebagai bagian dari sistem keamanan digital:1. Akses Situs Coretax
Buka situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.2. Login atau Aktivasi Akun Baru
Jika sudah terdaftar di DJP Online:- Masukkan NPWP/NIK dan password DJP Online.
- Jika lupa password, klik “Lupa Kata Sandi” dan ikuti proses pemulihan via email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Jika data pemulihan tidak aktif atau tidak sesuai, datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk pembaruan data.
Jika belum terdaftar:
- Klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang “Wajib Pajak Sudah Terdaftar” dan masukkan NIK.
- Masukkan alamat email dan nomor telepon sesuai data perpajakan.
- Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email.
- Jika ada ketidaksesuaian data, kunjungi KPP terdekat untuk verifikasi.
3. Membuat Password Baru
Setelah login dengan kata sandi sementara, buat password baru dengan kriteria:- Minimal 8 karakter
- Mengandung huruf besar dan kecil
- Mengandung angka
- Mengandung simbol
4. Membuat Passphrase
Passphrase digunakan untuk sertifikat elektronik (digital certificate) dan sebagai tanda tangan digital. Cara membuatnya:- Masuk ke menu "Portal Saya".
- Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
- Pilih jenis sertifikat “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan passphrase sesuai ketentuan.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
5. Akun Siap Digunakan
Setelah semua langkah selesai, akun Coretax aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan digital, seperti:- Pelaporan SPT Tahunan
- Pembuatan kode billing
- Pengajuan permohonan layanan perpajakan lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News